BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua komisaris PAM Bandarmasih, Banjarmasin yang melakukan banding beberapa waktu lalu setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hingga saat ini belum menemukan jawaban dari Kementrian Dalam Negeri.
Padahal, jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses banding itu mestinya selesai dengan durasi maksimal 10 hari kerja, namun pada kenyataannya hingga awal Juli kedua komisaris ini belum menemukan kepastiannya.
Disisi lain, proses banding ini sebenarnya sudah masuk laporan ke Kemendagri sejak pekan kedua bulan Juni lalu, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2025.
“Sampai hari ini belum ada jawaban dari Kemendagri, jadi kita masih tunggu sampai dengan tenggat waktu akhir. Namun, kalau melihat bunyi Undang-Undang ini artinya otomatis kita diterima aduannya,” kata Prof Ifrani, salah satu komisaris yang diberhentikan.
Ia menjelaskan, jika hal demikian tetap terjadi, secara otomatis juga permohonan keberatan mereka berdua dikabulkan, karena kalau tidak dikabulkan mestinya ada jawaban selama periode 10 hari kerja tersebut.
“Setelah 10 hari tersebut, Kemendagri wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan, paling lama lima hari kerja,” ungkapnya.
“Iya permohonan banding dianggap dikabulkan, kami memohon banding tanggal 12 Juni bersama komisaris lainnya seperti Hj Karlina juga,” tambah Ifrani.
Lebih lanjut, ia memaparkan, ditarik dari tanggal 12 juni masuk berkas banding, tenggang waktunya selama 10 hari kerja, dengan demikian berarti 26 juni harusnya sudah ada jawaban.
“Lalu jadwal selanjutnya, di tanggal 30 Juni sampai dengan 5 Juli, badan pemerintah wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan dari kami,” ujarnya.
Ditanya soal apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan informasi juga dari Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Banjarmasin, Prof Ifrani mengaku belum mendapatkan konfirmasi apapun termasuk dari Pemko Banjarmasin.
“Belum ada dapat kabar apapun baik dari Pak Wali Kota ataupun dari Pemko Banjarmasin,” bebernya.
Sebelumnya, tiga komisaris PAM Bandarmasih dicopot melalui RUPS, mereka adalah Totok Agus Daryanto, Prof Dr Ifrani dan Hj Karlina. Sementara penggantinya berstatus Plt Komisaris yakni Edy Wibowo, Ryan Utama dan Muhammad Amin. (sfr/KPO-3)















