BANJARMASIN, KalimantanPost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa dengan membentuk Koperasi Merah Putih sebagai wadah strategis pemberdayaan masyarakat berbasis kelembagaan resmi dan legal.
Koperasi ini bukan sekadar koperasi simpan pinjam biasa, namun menjadi implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan nasional.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, menyatakan Koperasi Merah Putih adalah tonggak baru menuju desa yang mandiri secara ekonomi dan adaptif terhadap perkembangan digitalisasi.
“Ini bukan sekadar koperasi biasa. Ini adalah wadah kolektif masyarakat desa untuk berdaya secara ekonomi, mengelola potensi lokal, dan membangun kepercayaan jangka panjang,” ujar Faried, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalsel H Muhidin, para kepala daerah, camat, kepala desa, dan seluruh pihak yang turut bersinergi membangun ekosistem ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiasi nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan di Kalimantan Selatan, dikembangkan secara aktif oleh DPMD dengan memfasilitasi legalitas koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Legalitas koperasi adalah pintu menuju pembinaan, permodalan, serta kemitraan usaha yang lebih luas,” jelas Muhammad Agus Fariady, Kabid Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kalsel.
Salah satu desa yang kini tengah membentuk koperasi ini adalah Desa Indrasari. Meski masih dalam tahap administrasi, antusiasme warga untuk bergabung sebagai anggota koperasi mulai terlihat.
“Warga sudah banyak yang mendaftar sebagai anggota. Kami harap koperasi ini menjadi lokomotif ekonomi desa,” ungkap Sekretaris Desa Indrasari, Heriadian Nur Rahman.
Selain mendampingi proses hukum, DPMD juga rutin memberikan bimbingan teknis dan edukasi manajerial kepada pengurus koperasi desa, mulai dari pengelolaan keuangan hingga pengembangan kemitraan usaha.
“Kami ingin koperasi desa memiliki tata kelola yang sehat dan profesional, karena koperasi yang kuat akan menjadi simpul ekonomi desa yang tangguh,” ujar Indah Novita Purnamasari, Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa DPMD Kalsel.
Setelah memiliki badan hukum, koperasi akan terkoneksi dengan BUMDes, lembaga keuangan, serta platform digital merahputih.kop.id yang memperkuat transformasi menuju ekonomi desa berbasis teknologi.
Koperasi Merah Putih juga diarahkan untuk mengembangkan unit usaha berbasis potensi lokal seperti pengolahan hasil pertanian, kerajinan tangan, layanan simpan pinjam, hingga integrasi dengan marketplace desa.
Dalam jangka panjang, program ini ditargetkan mampu, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Membuka lapangan kerja lokal, Membangun sistem kelembagaan ekonomi desa yang akuntabel, dan Mendorong digitalisasi pemasaran produk desa
“Dengan kolaborasi dan sistem yang tepat, Koperasi Merah Putih akan jadi model pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan,” pungkas Najiatul Halwa Marsa Fariady, Humas DPMD Kalsel.(Adv/dev/KPO-3)