Pulang Pisau, KP – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit laptop, saat penggeledahan di rumah dinas (rumdin) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pulang Pisau, atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BPBD 2022-2024.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit laptop.
Barang bukti ini akan kami uji untuk memastikan apakah memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulang Pisau Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw di Pulang Pisau, Selasa (1/7).
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor BPBD. Kali ini, rumah dinas Kalaksa menjadi sasaran penyidik untuk mencari barang bukti tambahan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022-2024.
Jumlah dokumen yang disita, katanya, belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pendataan di Kantor BPBD. Namun, jumlahnya terbilang banyak dan selanjutnya diperiksa satu per satu untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
“Kami belum bisa pastikan jumlah pastinya karena masih di data.
Tapi yang jelas, ada cukup banyak dokumen yang kami amankan dari rumah dinas tersebut,” ujar Agustinus.
Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut dari penggeledahan ini adalah proses pencocokan terhadap dokumen-dokumen yang relevan dengan penyidikan, termasuk analisis data dari perangkat elektronik yang disita.
“Setelah ini, kami akan kroscek dokumen mana yang relevan dengan pemeriksaan. Semua data akan kami telusuri lebih lanjut untuk memperjelas alur dugaan penyimpangan,” kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, belum ada penetapan atau penahanan tersangka. Agustinus menjelaskan bahwa pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
“Tersangka belum kami tetapkan karena kami masih melakukan pendalaman dari semua bukti yang ada untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab,” demikian Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw. (ant/K-2)