BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Optimalisasi sosialisasi kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Di masa perpanjangan setelah tahap peringatan dengan teguran simpatik, ditunda penerapannya oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel)
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Fahri Siregar menyampaikan, penundaan tersebut merupakan arahan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mulai 1 Juli, sampai kebijakan selanjutnya masih tahap sosialisasi.
“Sosialisasi tentu kami optimalkan menyasar seluruh pihak terkait, dengan menerjunkan tim sosialisasi ODOL, kepada pemilik angkutan termasuk para sopir, agar hal ini benar-benar diketahui secara luas,” katanya, Rabu (2/7/2025).
Penanganan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrik, alias over dimensi dan melebihi batas muatan tidak hanya penegakan hukum, lanjutnya. ]
Namun, Polri bersama kementerian terkait, ingin menumbuhkan kesadaran bagi pemilik angkutan, pelaku usaha termasuk para sopir truk untuk tidak lagi melakukan pelanggaran ODOL.
“Makanya penting tahap sosialisasi ini sebagai upaya pendekatan langsung kepada pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan termasuk pelaksana proyek pembangunan agar tidak lagi menggunakan kendaraan yang tidak sesuai aturan,” paparnya.
Fahri menambahkan, dukungan terhadap pencananganan Kalimantan Selatan menuju zero ODOL telah muncul dari sejumlah pihak, salah satunya Kamar Dagang dan Industri (Kadin), organisasi yang mewadahi dunia usaha di Indonesia ini berkomitmen dengan apa yang dicanangkan pemerintah berkaitan ODOL.
“Kadin melaksanakan FGD pada 30 Juni membahas ODOL, termasuk bagaimana mencari solusi untuk kebaikan bersama, semuanya dibahas tak hanya ranah hukum, namun aspek sosial ekonomi,” terangnya.
Sebelumnya, terhitung mulai 1 sampai 30 Juni 2025 tahap sosialisasi larangan ODOL serentak nasional. Kemudian setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.
Kemudian 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum.
Namun Kakorlantas memutuskan tahap sosialisasi diperpanjang dengan harapan pada saatnya nanti penegakan hukum tak ada lagi temuan pelanggaran. (*/KPO-2)