Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Tapin. Kenaikan ini merupakan respons atas belum berubahnya nilai tunjangan selama lebih dari tiga tahun terakhir serta untuk mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan di tingkat pemerintahan desa.
Kebijakan itu diumumkan Bupati Tapin H. Yamani saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pemerintahan Desa di Pendopo Galuh Bastari, Rabu, 2 Juli 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
“Kami menyadari bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Sudah selayaknya mereka memperoleh perhatian lebih, termasuk melalui peningkatan tunjangan yang mendekati standar upah minimum,” ujar Bupati Yamani.
Melalui kebijakan ini, Bupati Yamani berharap desa-desa di Tapin lebih tangguh secara administratif dan mampu mengakselerasi pelayanan publik hingga ke pelosok.
“Kita ingin desa bukan hanya menjadi wilayah administratif, tapi juga pusat inovasi lokal,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapin, Rahmadi, menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat desa. Namun, merujuk pada praktik di sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Selatan, Pemkab Tapin memutuskan menyesuaikan kebijakan.
“Tunjangan dan THR akan diberikan melalui perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022. Ini bagian dari komitmen Pemkab untuk memberikan rasa keadilan dan mendorong profesionalisme aparat desa,” kata Rahmadi.
Berikut rincian kenaikan tunjangan yang disepakati:
Kepala Desa: dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta
Sekretaris Desa: Rp1,35 juta naik menjadi Rp1,75 juta
Kepala Urusan Keuangan: dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,45 juta
Kaur/Kasi: dari Rp500 ribu menjadi Rp800 ribu
Staf Desa: dari Rp700 ribu menjadi Rp800 rib
Sementara untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
Ketua BPD: dari Rp1,2 juta naik menjadi Rp1,75 juta
Anggota BPD: dari Rp700 ribu menjadi Rp950 ribu
Ketua RT dan RW pun mendapat kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp700 ribu.
Selain itu, untuk pertama kalinya, Pemkab Tapin mengizinkan pemberian THR kepada aparatur desa yang besarannya disesuaikan dengan jabatan. Kepala Desa menerima Rp4 juta, Sekretaris Desa Rp2,25 juta, Kasi/Kaur Rp2 juta, dan staf desa sebesar Rp1 juta.
Rahmadi menambahkan, pendanaan akan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) masing-masing.
“Ini diserahkan ke desa melalui APBDes, namun tentu tetap dalam koridor regulasi dan pengawasan,” jelasnya.
FGD yang digelar hari itu juga diikuti para camat, kepala desa, serta unsur pendamping desa. Fokus diskusi tidak hanya soal tunjangan, tapi juga soal tata kelola desa, pelaporan keuangan, serta strategi pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. (abd/K-6)