BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Tim gabungan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan dan Polda Jawa Tengah menangkap seorang sopir yang menabrak mahasiswi asal Kotabaru hingga tewas di tempat pelariannya di desa terpencil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
“Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF dengan korban tewas seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil kami ringkus,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers di Aula Polres Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).
Kapolres Banjarbaru mengungkapkan pelaku ditangkap pada, Kamis (27/6) lalu, setelah sempat kabur menggunakan jalur laut usai kejadian.
“Pelaku melarikan diri menuju Jawa Tengah dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolres.
AKBP Pius menerangkan Insiden maut itu terjadi pada 4 Juni 2025 lalu, di Jalan Mistar Cokrokusumo, kawasan Ratu Elok Banjarbaru.
Korban adalah seorang mahasiswi berinisial AS berusia 20 tahun asal Kotabaru, yang tewas seketika setelah ditabrak truk kuning yang dikemudikan pelaku MF. Truk tersebut juga sempat menghantam mobil lainnya sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Berdasarkan dari pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi. Bukannya bertanggung jawab justru melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib.
Upaya pelarian MF tak main-main. Truk yang digunakannya ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, meski masih memuat 200 sak semen. Pelaku kemudian menyusun rencana pelarian ke luar pulau hingga akhirnya berhasil dilacak dan disergap di lokasi persembunyiannya di Temanggung.
“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya. (Ant/KPO-3)