BANJARMASIN, Kalimantanpost.com- Pemko Banjarmasin tengah dihebohkan oleh seorang pejabat setingkat Bendahara di salah satu SKPD yang diduga melakukan praktik rekayasa anggaran. Nilainya pun mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini, mencuat di internal Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin. Praktik penggelembungan anggaran tersebut diduga melibatkan seorang bendahara berinisial TM.
Ia diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ dengan tujuan agar terlihat seperti terserap utuh. Namun, kuat dugaan dirinya menyusun SPJ dengan nilai yang lebih rendah dari pagu anggaran.
Disisi lain, TM kemudian mencocokkan kembali SPJ itu dengan dokumen tambahan bernama SPJ Fungsional. Hal ini dilakukannya dengan cara menggandakan dokumen SPJ tersebut.
Hal tersebut digunakannya agar seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai dan tidak menyisakan celah. Padahal, selisih dari perbedaan dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi TM.
Dugaan praktik ini, disebut tidak terjadi di satu bidang saja, tapi juga di empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja serta UPT Balai Latihan Kerja (BLK).
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana membenarkan adanya laporan pelanggaran melalui sistem whistleblower milik pemko. Disebutkannya, temuan awal mengindikasikan adanya praktik double accounting.
“Praktik ini dengan membuat catatan keuangan ganda yang dibuat seolah-olah sah,” beber Dolly Syahbana.
Dugaan ini pun ujarnya, berkaitan dengan anggaran tahun 2023 dan 2024, dan jumlah dana yang disalahgunakan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
“Double accounting. SPJ nya ganda, dua kali input. Karena ini menyangkut perbendaharaan, maka sudah kami serahkan ke BPK,” ujar Dolly.
Ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah hadir ke kantor dinas untuk mencocokkan data. Setelah itu, pihak Inspektorat ujarnya, tengah menunggu keputusan BPK untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
“Untuk sementara, kami menduga praktik ini dilakukan pribadi, namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ungkap Doly.
“Adapun TM telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, tapi masih aktif bekerja di Diskopumker,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dolly mengungkapkan yang bersangkutan (Ybs) pun sudah bersedia mengganti rugi atas kasus rekayasa pelaporan keuangan tersebut.
Disisi lain, Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR tak menampik soal praktik tersebut. Ia mengaku sudah mendapat laporan dan menegaskan penegakan hukum harus dijalankan.
Lebih lanjut, Yamin memperingatkan seluruh pejabat yang mengelola anggaran agar tak main-main dengan keuangan publik.
“Saya peringatkan, agar yang bersangkutan ditegakkan hukum, saya harap dan saya ingin tidak ada lagi penyalahgunaan atau rekayasa semacam ini,” tutup Yamin. (sfr/KPO-3)