BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Puluhan warung remang-remang di sepanjang Jalan Trikora hingga kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kecamatan Liang Anggang dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Selasa (8/7/2025) malam.
Razia yang menyasar wilayah Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Landasan Ulin Selatan ini dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban umum. Selain menyisir, petugas juga melakukan pendataan menyeluruh, mulai dari pemilik lahan, identitas penjaga warung, hingga status legalitas bangunan.
Dari hasil razia, ditemukan tidak hanya warung remang-remang, tetapi juga tempat hiburan seperti meja biliar, karaoke, hingga keberadaan perempuan-perempuan berbaju minim.
“Kami melakukan pendataan terkait siapa saja yang tinggal di sana dan seperti apa aktivitas mereka,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Johansyah.
Ia menyebut, sebagian besar bangunan di kawasan tersebut diketahui milik warga luar Banjarbaru. “Rata-rata bukan orang Banjarbaru,” ungkapnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP turut menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru untuk mengecek kelayakan bangunan, terutama di kawasan LIK yang memang kerap menjadi target penertiban.
Pasalnya, banyak warung di area tersebut menggunakan pelantang suara untuk memutar musik remix dengan volume tinggi, yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.
Meski pada Januari 2023 lalu sejumlah bangunan di kawasan LIK sempat dibongkar, dalam razia terbaru ini petugas kembali menemukan banyak bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin—baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
“Langkah selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” tutup Johansyah.(dev/KPO-3)