Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Divonis 5 Tahun Penjara

×

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20250709 WA0073

BANJARMASIN, Kalimantanpost com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan divonis Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato selama 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta dalam sidang perkara korupsi dan gratifikasi.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama empat bulan,” ucap Cahyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7/2025).

Kalimantan Post

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap Ahmad Solhan sebesar Rp7.385.400.000.

Uang pengganti ini wajib dibayar kepada negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim menyatakan Solhan terbukti bersalah melanggar pasal kumulatif, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Pasal komulatif tersebut yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.

JPU KPK Ihsan mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Ihsan mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Untuk putusan tersebut, kami sudah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya usai sidang.

Menurut Ihsan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan, khususnya pada pidana penjara lima tahun.

Bagian yang membedakan terdapat pada pidana denda, dimana JPU menuntut denda Rp1 miliar, sedangkan majelis hakim memutuskan sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :  Kakek Pencari Ikan Ditemukan Meninggal Dunia di Rawa

Sementara terkait nilai uang pengganti masih tetap sama antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim, namun yang membedakan hanya pada teknis pembayarannya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan