Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KEMANA KAKI MELANGKAH?

×

KEMANA KAKI MELANGKAH?

Sebarkan artikel ini
andi nurdin lamudin1. FOTO SALAM
andi nurdin lamudin

Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN

Jika mengkaji filsafat hukum Islam oleh KH Ahmad Basyir MA, dapat dilihat corak pemikiran Islam yang dimulai dengan mengadakan penelitian secara induktif terhadap materi-materi hukum yang disebutkan dalam nash Al-Qur’an atau hadist. Kemudian, dibuat kaidah umum yang dapat menjadi pedoman memberikan ketentuan hukum terhadap berbagai macam peristiwa hukum. Dimana itu disebut dengan ”Qawa’id fiqhiyyah” (kaidah-kaidah fiqih). Semua itu adalah : 1). Segala sesuatu perkara berkaitan dengan niat atau tujuan; 2). Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan; 3). Kesukaran (masakat) menarik kemudahan(keringanan); 4). Bahaya dihilangkan; 5). Adat istiadat dikokohkan.

Kalimantan Post

Kaidah pertama, dari mana mau ke mana? Segala sesuatu tergantung kepada niatnya. Niatlah yang menentukan tujuan, maka tujuan yang baik akan selalu mengandung kebaikan, hanya dengan niat akan mendapat kebaikan satu, bila terlaksana mendapat nilai dua. Karena itu niat “Karena Allah” akan selalu mendapat kebaikan, namun tentu saja untuk seorang manusia harus terlebih mengenal Tuhannya. Atau dengan mengenal Allah dengan sesungguhnya, maka “Niat karena Allah” akan menemui sasaran yang benar.

Dengan demikian, sebuah keyakinan karena Allah, tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Keyakinan bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi, yang menurunkan agama Islam, yang dibawa Muhammad, sebagai Rasul yang terakhir. Bahwa hanya dengan syariat Islam maka bumi dapat berjalan dengan damai, serta mengandung Keadilan. Penyimpangan yang terjadi pada kitab Taurat dan Injil sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan jalan Liberal atau Komunis, hanyalah keinginan liar manusia. Untuk menghindar daripada hukum-hukum Allah daripada agama Islam. Oleh karena itu jalan yang sesat akan mengalami kesesatan dan kedzaliman, yang akan memporakporandakan jiwa manusia. Sehingga patut untuk dimasukkan ke dalam neraka, karena tidak ubahnya seperti ampas tak berguna di dalam kehidupan dunia ini. Padahal dunia sebenarnya adalah untuk memilih,sebuah jalan yang akan menjadi panjang dan abadi. Dunia adalah tempat pertikaian kebenaran dan kesesatan.

Baca Juga :  Rekam Jejak Komunisme

Kaidah ketiga, mereka yang tidak sanggup untuk menjalankan hal yang utama, seperti sakit, akan mendapat kemudahan. Perjalanan yang menyita waktu dapat kemudahan dengan rukhsah, atau mengabungkan shalat atau qashar shalat. Puasa yang dapat diganti di bulan yang lain, atau dengan membayar pidiyyah. Karena hukum yang sempurna, akan mengatasi apa dan bagaimana jika itu tidak dapat dilaksanakan saat waktunya. Semuanya itu karena kesempurnaan pada hukum Islam, yang tidak kaku dan tidak nampak seperti hanya mengada-ada. Semuanya teratur dan sempurna, tidak lekang karena zaman.

Ibadah dilakukan dan tidak berbahaya, jangan membahayakan dirimu dan jangan pula membahayakan orang lain. “Janganlah kamu menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”. (QS. Al Baqarah : 195). “Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, dan jangan pula seorang ayah menderita karena anaknya”. (QS. Al Baqarah : 233)

Pada kaidah kelima, dimana kaidah yang mengatakan bahwa ada istiadat dikokohkan telah diangkat dari beberapa nash Al-Qur’an yang mengajarkan ukuran kepantasan dalam aturan.

Iklan
Iklan