BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ketua Gatensi Kalimantan Selatan, Khuzaimi menyoroti persoalan regulasi atau payung hukum Rumah Panggung, khususnya terkait Perda Kota Banjarmasin nomor 14 tahun 2009 yang mengatur tentang bangunan panggung.
Menurut Khuzaimi, Pemko dan DPRD mesti lebih menegakkan payung hukum tersebut, karena saat ini sudah banyak bangunan-bangunan di atas sungai maupun kanal yang konstruksinya bukan bangunan panggung.
Ia kuatir, kalau tidak segera ditegakkan, peraturan tersebut hanya menjadi macan ompong, alias tidak berfungsi dengan optimal. Apalagi ujarnya, dampak terhadap masyarakat sangat terasa apabila terjadi musim penghujan.
“Apabila konsisten pemerintah kota melakukan pembinaan dan pengawasan serta didukung DPRD, melakukan supervisi pada Perda tersebut, dapat diperoleh hasil maksimal, sehingga penumpukkan air (calap) tidak terjadi dengan durasi yang lama,” ujar Khuzaimi.
Apalagi ujarnya, dalam Perda tersebut menyatakan masyarakat turut diperbolehkan mengawasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah bisa membentuk kelompok masyarakat yang mengawasi pelaksanaan Perda bangunan panggung.
“Sehingga masyarakat di kawasannya jika menemukan bangunan non panggung dapat langsung menegur atau memperingatkan bahwa ancaman yang terjadi dampak dari bangunan tersebut,” papar Khuzaimi.
“Boleh juga diwakili dengan RT mereka kelompok ini, sekitar RT itu jadi mereka dipahamkan dengan apa sih bangunan panggung, jadi mereka harus dibekali pengetahuan, atau siapapun isinya dalam kelompok itu,” sambungnya.
Bukan tanpa alasan, Khuzaimi memberi saran tersebut karena melihat kejadian yang acap kali menimpa kota Banjarmasin, ketika musim pasang ujarnya selalu terjadi genangan air dengan durasi yang panjang.
“Lalu apa penyebab lanjutannya, jalan cepat rusak ketika terendam air terlalu lama, karena musuh utama aspal adalah air, maka bangunan-bangunan yang tidak memenuhi standar ini lah yang menjadi penyebab rembesan air tidak bisa kembali dengan cepat ke sungai, saat sudah mulai surut,” ungkapnya.
Apalagi sambungnya, Banjarmasin yang merupakan wilayah dataran rendah. Ia pun membandingkan dengan kabupaten/kota tetangga seperti Banjarbaru, menurutnya, di sana air dapat mengalir secara gratifikasi sehingga air tidak lama merendam aspal.
“Kalau ini terus-terusan terjadi, maka bisa dipastikan, baik itu cor, aspal, jalan raya, jalan komplek, maupun jalan lingkungan tidak akan bertahan lama, karena mereka terendam dengan durasi lama,” bebernya.
“Saya berharap Perda Panggung ini dapat disosialisasikan ulang secara sistematis, masif dan terstruktur, sehingga kita dapat menjadi percontohan, menjadikan rumah panggung. Dan kita harus memberi sanksi kepada bangunan yang tidak mengikuti Perda Bangunan Panggung,” tambah Khuzaimi.
Ia menegaskan, Perda Bangunan Panggung itu merupakan kearifan lokal yang banyak manfaat, seperti saat terjadi bencana kebakaran, bisa menjadi alternatif memiliki cadangan air dibawahnya.
“Sehingga para BPK sudah dapat dengan sigap memetakan titik-titik mana yang memiliki cadangan air dan harus diambil,” urainya.
“Jadi bangunan yang tidak mengikuti Perda Bangunan Panggung bisa saja di lapangan ditutup dengan stiker bertuliskan Melanggar Perda, dan Pemko dapat menghentikan pembangunan sampai pemilik betul-betul mengikuti perda ini,” tutup Khuzaimi. (Sfr/KPO-1)