Banjarbaru, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 20252029, Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Pengambilan Keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat digelar di Ruang Graha Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Banjarbaru, pada Senin (14/7/2025), dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota Wartono, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru menegaskan bahwa RPJMD 20252029 disusun dengan mengacu pada arahan pembangunan nasional dan merupakan penjabaran dari visi-misi kepala daerah. Visi yang diusung adalah Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera), yang diturunkan ke dalam empat misi utama: pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta transformasi ekonomi yang menyejahterakan masyarakat.
Seiring dengan penyusunan RPJMD, program 100 hari kerja juga mulai diluncurkan. Fokus utama diarahkan pada penyelesaian persoalan-persoalan krusial kota, seperti banjir, kemacetan, pemukiman kumuh, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Sementara itu, penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat arah kebijakan fiskal untuk mendukung pencapaian target-target pembangunan daerah. Target tersebut antara lain pertumbuhan ekonomi 6,67,5%, penurunan angka kemiskinan menjadi 3,11%, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di atas angka 82. Adapun proyeksi pendapatan daerah pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp1,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp1,64 triliun. Defisit anggaran akan ditutupi melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Dalam sidang tersebut, DPRD juga mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda, yaitu:
- Perda Jaminan Produk Halal Daerah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan produk serta meningkatkan kualitas produk lokal.
- Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk memperkuat manajemen aset daerah secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi terkini.
- Perda Pengelolaan Pemakaman, yang mengatur tata kelola pemakaman secara menyeluruh, termasuk pengaturan lahan, pelayanan pemakaman, dan pendataan tempat pemakaman sesuai tata ruang kota.
Wali Kota Banjarbaru menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merampungkan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia berharap, dokumen perencanaan dan produk hukum yang telah disahkan dapat menjadi landasan kuat dalam membangun Banjarbaru menuju masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.(dev/K-3)