Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Larangan Penahanan Ijazah di Banjarmasin Sebentar Lagi Memiliki Payung Hukum

×

Larangan Penahanan Ijazah di Banjarmasin Sebentar Lagi Memiliki Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
Hal 6 2 KLm Muhammad Mustakim fito HL
Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim

Oleh karena itu, DPRD bersama Pemko Banjarmasin selanjutnya menggodok Raperda tersebut agar hal serupa jangan lagi terulang kembali bagi seluruh pemilik usaha di kota Banjarmasin

BANJARMASIN, KP – Perusahaan di Banjarmasin bakal dilarang melakukan penahanan ijazah kepada karyawannya, sebab DPRD Kota Banjarmasin akan segera mengeluarkan Peraturan Daerahnya yang mengatur hal tersebut.

Kalimantan Post

Hari ini Pansus Raperda yang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2018 sudah melakukan rapat pembahasan untuk menelaah payung hukum bagi para pekerja itu.

Ketua Pansus Muhammad Mustakim mengatakan pembuatan payung hukum tersebut disebabkan beberapa waktu lalu viral di media sosial, salah satu oknum perusahaan menahan ijazah asli karyawan.

Oleh karena itu, DPRD bersama Pemko Banjarmasin selanjutnya menggodok Raperda tersebut agar hal serupa jangan lagi terulang kembali bagi seluruh pemilik usaha di kota Banjarmasin.

“Yaitu dengan cara dibuatkan payung hukum melalui Perda, perda ini juga merevisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2018 sebelumnya,” ujar Mustakim.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya para tenaga kerja tidak risau lagi terhadap penahanan ijazah, termasuk juga kepada para pemilik usaha tidak menggunakan sistem penahanan ijazah tersebut.

Sebelumnya, Banjarmasin belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang larangan penahanan ijazah secara spesifik diatur dalam satu peraturan tersendiri.

Namun, terdapat beberapa regulasi yang mengatur terkait perlindungan hak pekerja dan larangan penahanan dokumen termasuk ijazah.

Selain itu, DPRD Banjarmasin juga telah menyuarakan kecaman terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dan mendesak pemerintah kota untuk membuat regulasi yang lebih jelas. (Sfr/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Cup 2025, Mobile Legends Jadi Magnet Generasi Muda
Iklan
Iklan