Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Soroti Kasus Tahan Ijazah, DPRD Banjarmasin Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

×

Soroti Kasus Tahan Ijazah, DPRD Banjarmasin Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250715 WA0004

BANJARMASIN, Kalimantanpost com – DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan membahas isu perusahaan yang menahan ijazah karyawan pada rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut Muhammad Mustakim di Banjarmasin, Senin, menyampaikan revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan menyoroti kasus perusahaan menahan ijazah karyawan.

Kalimantan Post

“Baru-baru ada kasus di daerah Banjarmasin tentang penahanan ijazah karyawan oleh tempat kerjanya, ini jadi poin penting yang kita bahas pada revisi Perda ini,” ujarnya.

Menurut dia, kesepakatan pada hasil pembahasan, bahwa tidak diperkenankan tempat usaha atau perusahaan menahan ijazah karyawan, meski dengan alasan apapun.

“Ini juga diperkuat hasil konsultasi kita ke kementerian ketenagakerjaan,” ucap Mustakim,

Mustakim menyebutkan perusahaan dipersilahkan untuk membuat perjanjian kerja dan lainnya dengan tetap mengedepankan kesepakatan antar kedua belah pihak, tidak mensyaratkan adanya karyawan harus memberikan dokumen ijazah sebagai jaminannya.

“Inikan kita tegaskan di dalam aturan baru,” tutur Mustakim.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Isa Anshari juga menyatakan, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan atau tempat kerja tidak dibenarkan dalam kesempatan perjanjian kerja.

Isa menuturkan isu penahanan ijazah karyawan ini menjadi isu nasional, bahkan kasusnya sempat terjadi di Kota Banjarmasin.

Menurut dia, kasus ini menjadi pemantik untuk revisi Perda Ketenagakerjaan agar kasus menahan ijazah tidak terulang pada masa mendatang, dan memiliki kekuatan hukum di kalangan masyarakat pekerja.

Selain membahas isu itu, ungkap dia, revisi Perda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut juga menyangkut tenaga kerja asing (TKA).

Selain itu, ungkap dia, terkait pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan upah minimum yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan dengan Doa Bersama Lintas Agama

“Intinya revisi Perda ini untuk memperkuat hak-hak pekerja, namun juga tetap memberikan kemudahan bagi tempat usaha serta perkembangan ekonomi daerah,” ujarnya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan