Pemko Banjarmasin membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tersebut cepat rampung dan membuat pihaknya lebih leluasa dalam melakukan pemungutan retribusi dan mendongkrak pendapatan di sektor tersebut
BANJARMASIN, KP – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tampaknya harus berjibaku untuk memaksimalkan pendapatan retribusi dari sektor pariwisata dan olahraga, pasalnya hingga semester pertama tahun 2025 berakhir, nilai yang tercapai jauh berada dibawah target.
Bahkan untuk memaksimalkan pendapatan retribusi dari sektor pariwisata dan olahraga, pasalnya hingga semester pertama tahun 2025 berakhir, nilai yang tercapai jauh berada dibawah target.
“Terus terang memang capean retribusi dari sektor pariwisata masih rendah sebab persentasenya pun masih hanya sekitar 6,8 persen dari total target pendapatan senilai Rp 600 juta,ucap Plt Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Fitriah kepada awak media, usai Lanjutan Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, di Gedung DPRD Kota Bajarmasin, Selasa (15/07/2025).
Dihadapan Sekdako Banjarmasin H Iksan Budiman Panitia Banggar DPRD Kota Banjarmasin, dalam rapat yang dimpin Wakil Ketua DPRD H Herianysah juga Wakil Ketua Isaini juga Mathori, Fitriah mengakui bahwa beralasan karena belum rampungnya revisi regulasi khusus yang mengatur retribusi pariwisata dan olahrga tersebut.
Karena itulah, dia ingin Kota Banjarmasin payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tersebut cepat rampung dan membuat pihaknya lebih leluasa dalam melakukan pemungutan retribusi dan mendongkrak pendapatan di sektor tersebut.
Fitriah mengakui capaian yang dilakukan pihaknya masih jauh dibawah target, padahal disebutkannya potensi PAD yang didapat dari Disbudporapar sangat besar.”Kami harus menunggu aturan yang jelas dulu, agar tidak salah dalam memungut retribusi nantinya, jangan sampai malah menimbulkan temuan saat dilakukan audit,” ucap Fitriah.
“Demikian potensi yang dapat kita serap adalahs pelayanan wisata di kawasan Siring, retribusi lapangan olahraga seperti basket, tenis, bola, mini soccer, hingga bagi hasil royalti film,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fitriah berharap, payung hukum yang menaungi pungutan retribusi tersebut dapat cepat rampung, sehingga ia menyebut pihaknya dapat leluasa dalam melakukan pungutan.
“Kita lakukan komunikasi dengan para pelaku usaha di kawasan Siring, mereka siap membayar. Tapi penarikan harus menyesuaikan aturan yang masih dalam proses revisi ini,” bebernya.
Fitriah pun akan berkomitmen mendorong jajarannya untuk bekerja lebih optimal sesuai permintaan anggota Badan Anggaran DPRD. Bahkan, ia tak segan menindak petugas yang melanggar SOP di lapangan.
Lebih parahnya, Fitriah menceritakan pernah menemukan oknum yang mengaku sebagai petugas dan memungut tanpa dasar aturan yang sah. Hal itu lah yang dihindari oleh dirinya agar benar-benar ada landasan hukumnya.
Adapun, anggota Banggar DPRD Banjarmasin dari Fraksi PKS, Aliansyah, meminta Disbudporapar lebih giat lagi dan berjibaku dalam mengejar target yang sudah ditentukan.
“Dengan capaian baru 6,8 persen tentu ini sangat jauh. Harus ada peningkatan kinerja yang sistematis di setiap lini,”pesannya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, H M Isnaini. Ia berharap Disbudporapar dapat lebih optimal mengelola objek wisata demi mendongkrak PAD dari sektor pariwisata utamanya.
“Angka Rp600 juta itu kemaren disepakati bersama-sama dan tanpa sanggahan dari dinas. Jadi iya harus dikejar dengan kerja nyata di sisa waktu yang ada. Ini lah jadi PR tersendiri bagi Disbudporapar Banjarmasin,” tutup Isnaini.(nau/K-3)















