Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Bupati HST Sampaikan Dua Raperda Pendapatan dan Belanja Daerah 2025

×

Bupati HST Sampaikan Dua Raperda Pendapatan dan Belanja Daerah 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250716 WA0030 e1752645668688

BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menyampaikan dua Raperda pada paripurna DPRD setempat, Selasa (15/7/2025) malam.

Dua Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Kalimantan Post

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD HST, H Pahrijani.

Bupati Samsul Rizal mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) anggaran 2025 telah hampir melewati semester pertama.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran yang meliputi sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

“Perubahan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD,” terang Bupati.

Dalam uraian perubahan APBD, Bupati menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp258,3 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp1,16 miliar dibandingkan target awal.

Sementara itu, pendapatan dari dana transfer meningkat signifikan menjadi Rp1,66 triliun, naik sebesar Rp253,3 miliar dibandingkan sebelumnya.

Sedangkan belanja daerah secara keseluruhan diproyeksikan sebesar Rp2,22 triliun, turun dari semula Rp2,34 triliun. Dari total pagu tersebut, belanja operasi mencapai Rp1,55 triliun, belanja modal Rp409,01 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp249,34 miliar.

“Perencanaan belanja daerah disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat,” ujar Bupati.

Selain itu, defisit anggaran sebesar Rp296,24 miliar ditutup dengan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp306,24 miliar, sehingga Silpa pada tahun berjalan adalah nihil.

Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2025, dalam rapat ini juga disampaikan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Menurut Bupati, pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Babinsa Pandawan Tingkatkan Kebersamaan, Ajak Warga Banua Supanggal Jaga Kerukunan

“Cadangan pangan pemerintah menjadi garda terdepan dalam menangani kondisi darurat seperti bencana alam, krisis pangan, dan gejolak harga ekstrem,” kata Bupati.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan. Adapun substansi Raperda mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, penyaluran, jenis, jumlah, dan pendanaan cadangan pangan.

Samsul Rizal berharap pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami menyadari kedua Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, masukan dan pembahasan mendalam dari seluruh anggota dewan sangat kami harapkan,” pungkasnya.

Dengan semangat kolaboratif dan sinergis, diharapkan hasil pembahasan Raperda ini dapat mendukung terwujudnya HST yang religius, sejahtera, dan bermartabat. (adv/ary/KPO-4).

Iklan
Iklan