Banjarmasin, KP – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan pada semester pertama tahun anggaran 2025 ini, berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk sebesar Rp1,7 Miliar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman hingga menutup semester pertama tahun 2025 kemaren, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah berhasil menyelamatkan kerugian publik senilai 1.789.531.200 rupiah.
Hadi mengakui, pihaknya sejak 3 tahun yang lalu, tepatnya dimulai pada 2022 sangat konsen untuk mengkalkulasi kerugian masyarakat akibat dari pelayanan publik dari penyelenggara pelayanan yang buruk.
“Khusus semester pertama tahun ini, kami berhasil menyelamatkan lebih dari 1,7 miliar rupiah,” kata Hadi Rahman saat mengekspos hasil kegiatan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel pada semester pertama tahun 2025, di salah satu restoran di Banjarmasin, Jumat (18/7).
Selain itu, Hadi menyampaikan terdapat 114 laporan masyarakat yang memenuhi syarat, dari jumlah pelaporan sebanyak 357 laporan masuk. Laporan yang memenuhi syarat langsung ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
“Laporan ini terdiri dari laporan masyarakat, konsultasi non laporan dan dan surat tembusan yang disampaikan ke Ombudsman dan kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Hadi.
Dalam proses menindaklanjuti tersebut, Hadi bersama tim mulai menakar, laporan mana yang dapat ditentukan sebagai perbuatan maladministrasi dan untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terlapor.
“Dari 114 yang memenuhi syarat tadi, itu saat ini sudah 99 telah selesai dan tutup laporan, sisanya masih dalam proses pemeriksaan tim kami,” ungkapnya.
Hadi berharap agar masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam proses pelayanan publik, dapat langsung mengirimkan laporan kepada Ombudsman disertai dengan bukti-bukti yang kuat, untuk memudahkan langkah timnya dalam memproses laporan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan bisa konsultasi melalui nomer telepon kami di 137, kemudian email pengaduan di @ombudsman.go.id, serta di nomer whatsapp 08119803737,” tutupnya. (Sf/K-3r)