Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Terungkap di Rakorda MUI Kalimantan, Ternyata Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram

×

Terungkap di Rakorda MUI Kalimantan, Ternyata Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini
IMG 20250719 WA0037 e1752924425303

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Selama ini ada kebiasaan masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan, sehingga terjadi darurat sampah dimana-dimana. Masalah sampah ini pun sudah menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mengeluarkan fatwa.

“MUI telah mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyatakan membuang sampah sembarangan hukumnya haram,” kata Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan saat menjawab pertanyaan tentang Fatwa MUI dalam Dialog Kebangsaan di Rakorda MUI Wilayah V Kalimantan yang akan digelar di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Sabtu (19/7/2025).

Kalimantan Post

Dijelaskannya, itu tercantum dalam Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjelaskan Kerusakan Lingkungan .

Di Fatwa MUI itu ada beberapa poin penting dari fatwa diantaranya setiap umat Islam wajib menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan bentuk keimanan kepada Allah SWT.

Selain itu membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain hukumnya haram. Hal ini karena tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai kemudaratan, seperti banjir, penyakit, pencemaran lingkungan, serta membahayakan makhluk hidup lainnya.

Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudaratan bagi makhluk hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah (kewajiban kolektif).

Fatwa ini didasarkan pada berbagai dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya menjaga lingkungan, melarang melakukan kerusakan di muka bumi, serta menghindari perbuatan israf (pemborosan) dan tabdzir (menyia-menyia-nyiakan sesuatu yang bisa dimanfaatkan).

Amirsyah juga menanggapi salah satu penanya tentang MUI membolehkan permainan domino sebagai cabang olahraga.

“Informasi adanya persetujuan dari MUI membolehkan permainan domino sebagai cabang olahraga itu hoax,” tegasnya.

Baca Juga :  Drone UAV-VTOL Polda Kalsel Jatuh

Selain menjelaskan Fatwa MUI, Sekjen MUI Amirsyah sebagai nara sumber di Rakorda itu mengangkat tema potensi Keuangan sosial’ dalam Islam melalui wakaf uang.

Dia mengutarakan zakat dan wakaf solusi krisis, perkembangan wakaf di Indonesia

MUI pelopor wakaf uang dengan mengeluarkan fatwa tahun 2002 dan regulasi wakaf paska fatwa MUI serta penguatan embaga wakaf MUI

Sementara itu, staf ahli Menteri Bidang Hubungan antara Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana, ST, MT mengangkat tema Peran Ulama dalam Peningkatan Kepedulian Masyarakat terhadap Lingkungan.

Dijelaskan nya, permasalahan sampah perkotaan diperkirakan akan meningkat dari 2,3 miliar ton pada tahun 2023 menjadi 3,8 miliar ton pada tahun 205o. Tanpa tindakan segera dalam pengelolaan sampah pada tahun 2050 biaya tahunan global ini bisa mencapai dua kali lipat hingga mencapai USD 640, 3 miliar.

“Masih terdapat 38 persen sampah global yang tidak terkelola dengan baik yang mengakibatkan encemaran lingkungan,” ucapnya.

Lalu permasalahan sampah laut, lanjut dia, dengan menggunakan skenario business as usual dan tanpa adanya intervensi yang dilakukan jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem perairan bisa hampir tiga kali lipat dari sekitar 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi kurang lebih 23-37 jta ton per tahun pada 2040. Plastik penyumbang setidaknya 85 persen dari total sampah laut. Kemasan plastik merupakan penyebab sebagian besar (36 persen) produk plastik.

Dia juga menyampaikan perlunya kolaborasi ulama diantaranya gram pesantren hijau yang menanam kesadaran lingkungan sejak dini. Majelis taklim, pesantren, sekolah yang melakukan aksi tanam pohon dan bersih sungai serta kampanye ramadhan tanpa lastik dan habis makanan, dan pemilahan sampah di mesjid – mesjid.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative di Wilayah Kejati Kalsel

“Kolaborasi ulama dengan emerintah berupa kemitraan edukasi publik, menggerakkan masjid sebagai pusat aksi lingkungan, mendukung kebijakan berbasis agama, menerbitkan fatwa tentang lingkungan dan kampanye sosial ramah lingkungan,” papar Hanifah.

Sementara itu, Menteri Pertanian RI mengangkat tema Kebijakan Swasembada Pangan untuk kedaulatan angan dan kesejahteraan petani.

Juga ada pembicara dari Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI oleh Dr H Ahmad Zayadi MPd.

Ada lagi pembicara Dr Wahidah Anisa Yusuf SP, MSc selaku Kepala Balai Perakitan Pengujian Lahan Rawa Kementerian RI dan Prof Biyanto selaku Staff Dikdasmen Kementerian Pendidikan RI. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan