BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ratusan ritel brand ternama di Banjarmasin dipastikan tidak memungut parkir kepada pelanggannya. Meski demikian, 165 ritel itu tetap membayar pajak parkirnya kepada Pemko Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi Wibowo menyampaikan ritel yang dimaksud tersebut seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Circle K.
Empat brand ternama ini menyetor pajak parkir kisaran rata-ratanya Rp400 ribuan perbulan setiap titiknya, tergantung jam operasional dan besaran lahan parkir.
“Seperti pada ritel Indomaret di Jalan Veteran, itu kena tagihan Rp431 ribu perbulannya,” kata Edi saat dikonfirmasi awak media ini.
Lebih lanjut ujarnya, bila dihitung total ritel tersebut ada 165 ritel, rinciannya 79 titik Indomaret, 79 titik milik Alfamart, 4 titik Alfamidi, dan 3 titik Circle K.
“Bila semuanya bayar pajak parkir ada pemasukan kas daerah sekitar Rp70 jutaan perbulannya atau Rp750 juta setahunnya,” beber Edi.
“Meski bayar pajak parkir, tapi ritel itu menggratiskan untuk pelanggannya. jika ada pungutan parkir di ritel itu, dipastikan pungli dan warga berhak menolak bayar,” tutupnya. (sfr/KPO-4).