Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Peternak Didorong Ubah Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik

×

Peternak Didorong Ubah Limbah Ternak Jadi Pupuk Organik

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 Klm Martapura Ubah limbah
UBAH LIMBAH - Distan dan UNISKA dorong peternak Karang Intan ubah limbah ternak menjadi pupuk organik. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pertanian Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan & Kesmavet) turut serta dalam kegiatan bertema “Penguatan Kelompok Tani Ternak Berbasis Ekonomi Sirkular melalui Pemanfaatan Limbah Peternakan sebagai Pupuk Organik”, Kamis (24/07/2025).

Kegiatan yang diinisiasi UNISKA berupa kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menjadi angin segar peternak di Karang Intan. Hadir Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh Lulu Vilavardi, Dekan Faperta UNISKA Prof Tintin Rostini beserta tim, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan peternak Karang Intan yang sangat antusias mengikuti kegiatan.

Kalimantan Post

Drh Lulu Vilavardi menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan peternakan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap peternak melihat potensi besar limbah peternakan,” katanya. “Kotoran ternak yang selama ini mungkin dianggap sebatas limbah, sesungguhnya emas hijau yang dapat diolah menjadi pupuk organik berkualitas tinggi, baik padat maupun cair,” tambahnya.

Menurutnya, ini peluang baru peternak menambah penghasilan melalui penjualan pupuk organik, bahkan dapat mengurangi biaya pembelian pupuk kimia untuk usaha pertaniannya sendiri.

Kegiatan ini, lanjutnya, bukan sekadar sosialisasi dan pelatihan, juga sarana peternak memahami secara langsung bagaimana limbah peternakan dapat diubah menjadi hal yang berharga dan bermanfaat.

“Pendekatan ekonomi sirkular yang digaungkan UNISKA bertujuan menciptakan sistem yang efisien. Limbah dari satu proses menjadi masukan bagi proses lainnya, sehingga meminimalkan limbah (zero waste) dan memaksimalkan nilai manfaat,” pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung secara berkala hingga November 2025. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Diskominfostandi Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi
Iklan
Iklan