Banjarmasin, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menyambangi Kafe Aroema yang berlokasi di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Jumat (25/7/2025) malam.
Kedatangan petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan dari aktivitas penampilan disc jockey (DJ) di tempat tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarbaru, Johansyah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut perlu diklarifikasi langsung di lapangan karena adanya aduan soal kebisingan yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
“Kami ingin tahu apakah mereka memiliki izin untuk penggunaan sound system bagi DJ, karena suara musik yang terlalu keras cukup meresahkan warga dan sudah beberapa kali dilaporkan,” jelas Johansyah.
Selain persoalan kebisingan, Johansyah juga menyoroti operasional Kafe Aroema yang berjalan selama 24 jam. Menurutnya, hal ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut oleh pihaknya bersama instansi terkait.
“Kami akan memanggil pengelola atau pemilik untuk menelusuri status usahanya. Apakah ini benar rumah makan atau kafe, serta apakah ada izin khusus untuk pertunjukan live music seperti DJ,” tambahnya.
Sementara itu, pemilik Kafe Aroema, Muhammad Rizky, menyatakan siap menghentikan penampilan DJ jika nantinya kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan. Ia juga mengaku akan kooperatif terhadap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami siap mengikuti arahan. Tapi kami juga menyayangkan kedatangan mendadak dari petugas, meski kami selalu berupaya menjaga kenyamanan pengunjung,” ujarnya.
Rizky menegaskan bahwa operasional 24 jam dilakukan karena usahanya berstatus rumah makan/kafe. Ia juga menyebut semua perizinan telah dilengkapi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga kewajiban pajak makanan dan minuman.
Terkait viralnya aktivitas DJ di Aroema, Rizky menilai hal tersebut terjadi karena antusiasme masyarakat yang mengabadikan momen dan menyebarkannya di media sosial.
“Yang terlihat memang kegiatan DJ-nya, tapi pada dasarnya kami menjalankan usaha sesuai aturan,” pungkasnya. (Dev/K-3)