Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan tindakan curang, dengan memodifikasi atau menambah alat takar, sehingga menyebabkan kerugian pada konsumen.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Kemetrologian Pengawasan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada SPBU, Agen dan Pangkalan di Kota Banjarmasin.
Menurut Tezar, Guna mencegah dan meminimalisir tindakan kecurangan itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin secara aktif melakukan pemeriksaan langsung dan memasang kamera pengintai di setiap SPBU.
Tezar mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut melibatkan sebanyak 50 pelaku usaha yang terdiri dari 20 SPBU, 15 Agen dan 15 Pangkalan LPG.
Dengan adanya kegiatan itu, ia pun berharap para pelaku usaha dapat meningkatan ketaatan dalam menjalankan usahanya.
Diungkapkannya, saat ini di Kota Banjarmasin belum ada ditemukan kasus kecurangan, namun Tezar mengaku tak mau kecolongan, oleh karena itu, pengawasan secara ketat pun terus dilakukan oleh pihaknya.
“Jika kami temukan, maka kami tak segan-segan memberikan sanksi, mulai dari penangguhan operasional, hingga ke ranah pidana,” ujarnya.
“Kawan-kawan pelaku usaha itu kami harapkan tidak menyalahgunakan dan pada akhirnya nanti akan merugikan masyarakat,” tutup Tezar. (Sfr/K-3)