Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ribuan Rumah Ibadah Tanah Wakaf di Kalsel Disertifikasi

×

Ribuan Rumah Ibadah Tanah Wakaf di Kalsel Disertifikasi

Sebarkan artikel ini
1 2 klm Sertifikat tanah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Banjarbaru, KP – Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Tata Ruang (ATR) aset krusial keagamaan telah disertifikasi. Seperti tanah wakaf dan tempat ibadah.

Dari total target 6.166 rumah ibadah, sebanyak 5.102 atau 82,74 persen sudah bersertifikat.

Kalimantan Post

Sementara untuk tanah wakaf, dari 8.521 bidang yang ada di provinsi ini, sudah 7.385 bidang atau 86,66 persen yang telah disertifikasi.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pentingnya proses sertifikasi sebagai upaya konkret dalam menjaga dan mengelola aset keagamaan secara sah dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan aset tidak boleh berhenti hanya di atas kertas.

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi.

Tapi, sekali lagi, harus serius,” ujarnya,saat berada di Gedung Idham Chalid, Kamis (31/7).

Dalam kunjungan kerjanya ke Kalimantan Selatan, Nusron menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalsel.

Nusron mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga terkait untuk aktif dalam program legalisasi aset, terutama aset keagamaan seperti rumah ibadah dan tanah wakaf.

“Saya meminta kepada pengurus Muhammadiyah dan NU untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertifikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga digelar Rapat koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se Kalsel.

Yang diisi dengan sosialisasi tentang percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat (adat).

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total luas wilayah Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare, sekitar 2,05 juta hektare di antaranya merupakan Area Penggunaan Lain (APL). Dari luasan tersebut, baru sekitar 1,2 juta hektare yang telah terpetakan dan terdaftar secara resmi, lengkap dengan data kepemilikan dan sertifikat.

Baca Juga :  Dirotasi Sejumlah Kajari dan Asisten Lingkup Kejati Kalsel

“Artinya masih ada sekitar 850.000 hektare tanah APL yang belum terdaftar, belum terpetakan, dan belum tersertifikasi.

Itu setara dengan 42 persen dari total APL di Kalimantan Selatan,” jelas Nusron.

Ia menekankan bahwa diantara tanah yang belum terdaftar tersebut, sangat mungkin terdapat tanah ulayat milik masyarakat adat.

Menurutnya, kondisi ini sangat rawan terhadap konflik kepemilikan jika tidak segera dilakukan pendaftaran atas nama komunal atau lembaga adat.

“Kalau tidak segera didaftarkan dan dipetakan, bisa saja suatu hari ada pihak lain—baik individu maupun korporasi—yang mengklaim lahan tersebut.

Mereka bisa saja bermitra dengan oknum aparat desa atau pejabat untuk mendapatkan dokumen tanah dan bahkan menerbitkan sertifikat di atas tanah adat,” tegasnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan