Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ini Alasan Kemendag tak Meminta Menarik Beras Premium di Toko

×

Ini Alasan Kemendag tak Meminta Menarik Beras Premium di Toko

Sebarkan artikel ini
IMG 20250804 WA0053

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemerintah tidak pernah meminta peritel modern untuk menarik beras premium yang ada di toko masing-masing guna mencegah kelangkaan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Senin (4/8/2025), mengatakan pemerintah hanya merekomendasikan peritel untuk menurunkan harga premium.

Kalimantan Post

“Nggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah meminta peritel modern untuk menyesuaikan harga beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan apabila seluruh ritel menarik seluruh beras di gerainya.

“Tarik kalau mereka mau, menyesuaikan juga nggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” kata Moga, menjelaskan.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan imbauan agar stok tetap disalurkan ke konsumen, namun harus dilakukan adjustment berupa penurunan harga. Itu berlaku terhadap beras yang terindikasi tidak memenuhi standar beras premium.

“Langkah ini supaya tidak ‘shortage’ di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan ‘packaging’-nya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

Bapanas telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 disampaikan agar peritel tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan display penjualan.

Selain itu, terhadap beras yang ada indikasi tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium, agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan Dua PMK, Tegaskan Konsumen Akhir tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

“Jadi beras yang sudah ‘on sale’, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya ‘broken’-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di ‘adjust’ harganya. Jadi ‘customer’ tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” ujar Arief. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan