BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II dengan DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
Rapat Paripurna membahas persetujuan penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin yang mencakup tiga poin, Pemberian Insentif atau Pemberian Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin tahun 2025-2029.
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin menyampaikan, berhasilnya pelaksanaan tiga peraturan daerah (Raperda) di Kota Banjarmasin.
Raperda pertama, kata dia, berfokus pada kearsipan. “Ini menekankan pentingnya pengorganisasian arsip untuk melestarikan sejarah kota,” katanya usai
Raperda kedua, lanjut Yamin, membahas investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan lingkungan yang kondusif bagi investor, sehingga menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja.
Raperda ketiga, kata Wali Kota, adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang menguraikan tujuan pembangunan kota untuk lima tahun ke depan.
“Terima kasih kepada Dewan Kota Banjarmasin dan eksekutif atas kerja sama mereka dalam menyusun peraturan ini dan berharap peraturan ini akan menarik lebih banyak investor ke kota.” ujar Bapak H. Muhammad Yamin
Pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin juga sempat disinggung, menyoroti perlunya masalah ini ditangani sambil mempromosikan identitas Kota Banjarmasin sebagai “Kota Seribu Sungai”
Yamin juga menekankan pentingnya melibatkan semua pegawai negeri dan masyarakat dalam inisiatif bank sampah kota untuk menghidupkannya kembali.
“Meskipun status darurat sampah telah dicabut, tapi pengolahan sampah belum optimal dan memerlukan solusi teknologi,” akunya.
Wali Kota juga mengungkapkan di Rapat Paripurna itu juga membahas penerapan E-PGM sebagai panduan bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang selaras dengan visi dan misi Walikota.
“Fokusnya adalah bagaimana investasi dapat meningkatkan ekonomi Kota Banjarmasin, yang terutama bergantung pada pajak dan retribusi dengan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan,” tandasnya.
Selain itu, jelas Yamin, pentingnya pengarsipan yang tepat untuk menjaga dokumen terkait kepemilikan dan pekerjaan, yang dapat memfasilitasi pengelolaan kota.
“Manfaat investasi dan pengarsipan sangat penting untuk pengembangan Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (nug/KPO-3)