Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Verifikasi Diperketat, Penerima Bansos Nakal di Kota Banjarmasin Terancam Dicoret

×

Verifikasi Diperketat, Penerima Bansos Nakal di Kota Banjarmasin Terancam Dicoret

Sebarkan artikel ini
Hal 6 2 Klm H Nuryadie
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi, S.Pd, MA.

Pengetatan verifikasi pemerintah menggunakan Sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengkategorikan penerima bantuan

BANJARMASIN, KP – Banyaknya penyalahgunaan bantuan pemerintah oleh penerima manfaat yang ada di Kota Banjarmasin langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi, S.Pd, MA.

Kalimantan Post

“Kementrian Sosial berencana untuk memeriksa akun-akun yang terlibat dan penyalahgunaan dapat menyebabkan penarikan bantuan” ujarnya pada Rabu (6/8/2025) lalu.

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah, lanjut dia, bervariasi berdasarkan kondisi keluarganya, berdasarkan data yang didapat. Jika memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan, mereka akan mendapatkan bantuan paling banyak sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan anaknya tak menempuh pendidikan, bantuan yang diterima hanya sebesar Rp 1,8 juta.

Dijelaskan Nuriyadi, diperketatnya verifikasi pemerintah menggunakan Sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengkategorikan penerima bantuan.

Menurut dia, tingkat satu hingga lima memenuhi syarat untuk menerima bantuan, sementara tingkat enam hingga sepuluh harus melapor ke layanan sosial setempat jika mereka masih memerlukan bantuan.

“Sekarang ini yang dilakukan oleh kementrian didalam data-data itu nanti terbagi lagi tingkatan 1-3, itu namannya desil. Nah desil ini nantinya yang akan jadi tolak ukur dalam pemberian bantuan kepada masyarakat,” ujar Nuryadi.

Proses verifikasi ditekankan untuk memastikan bantuan mencapai yang membutuhkan.

Di Kota Banjarmasin, kata Nuriyadi, ada 45 petugas memverifikasi 7.060 individu. Pemerintah menekankan survei lapangan untuk memastikan data yang akurat dan mencegah individu yang mampu menerima bantuan. (nug/K-3)

Baca Juga :  Tiga Raperda Ini Diharapkan Bisa Menarik Investor di Kota Banjarmasin
Iklan
Iklan