SAMPIT, Kalimantanpost.com – Kios di Pasar Rakyat Mentaya yang merupakan aset pemerintah daerah ditemukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) disewakan secara ilegal.
“Kami sudah lakukan pendataan terhadap kios-kios ini, sebagian yang tutup ini juga sudah berurusan di kantor. Memang dari data itu hanya 40 persen yang dikelola sendiri oleh pemiliknya (pemegang SK) dan sisanya ada yang disewakan ke orang lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Jumat (8/8).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang menggunakan kios-kios di Pasar Rakyat Mentaya menyusul maraknya isu penyewaan secara tidak sah oleh oknum yang sebenarnya diberikan kewenangan untuk memanfaatkan kios itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim.
Sebelumnya memang telah diterbitkan SK Bupati Kotim mengenai siapa saja yang diberi kesempatan untuk mengelola atau memanfaatkan kios dengan catatan cukup membayar retribusi kepada pemerintah daerah setiap bulannya.
Namun, setelah ditelusuri rupanya SK Bupati Kotim itu belum ditindaklanjuti ke notaris untuk disahkan dan belum ada pembayaran retribusi ke pemerintah daerah, padahal berdasarkan pantauan pihaknya ada beberapa kios yang sudah beroperasi setidaknya sejak awal 2025.
Ditambah, adanya fakta sejumlah kios disewakan lagi oleh pemegang SK, sedangkan SK itu diberikan dengan maksud agar yang bersangkutan bisa menggunakannya untuk menjalankan usaha atau bisnis, bukan untuk disewakan ke orang lain.
“Pemerintah daerah ingin membantu orang yang mau usaha, jadi jangan malah mengaku-ngaku kios ini sebagai miliknya lalu disewakan lagi ke orang lain,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sementara ada dua kios yang dipastikan telah disewakan oleh pemegang SK pada orang lain dengan biaya sekitar Rp9 juta per tahun. Ada pula, kios yang dikelola oleh anak dari pemegang SK dan hal itu masih diperbolehkan karena ada hubungan langsung.
Untuk kios yang disewakan ini akan ditelusuri lebih lanjut. Johny menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil alih kios itu, tetapi pihaknya mempersilakan penyewa untuk melanjutkan usahanya di kios itu asalkan mau membayar retribusi ke daerah.
Kemudian, pihaknya akan memperbaharui SK untuk pemanfaatan kios itu atas nama penyewa saat ini, dengan ketentuan tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan ke orang lain. Dengan begitu, SK yang sebelumnya tidak lagi valid.
“Kalau mau berhenti usaha juga silakan lapor, jadi kios itu bisa kami alihkan ke orang lain yang mau berusaha dan membayar retribusi ke daerah,” imbuhnya.
Apabila, pemegang SK yang lama tidak terima atau tidak mau melepas kios tersebut maka pemerintah daerah dapat membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Sebab, tindakan yang dilakukan oknum itu termasuk pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan aset daerah.
“Jadi kami menerbitkan SK itu untuk orang yang mau berusaha dan masih banyak yang mau. Bukan orang yang justru memanfaatkan aset daerah untuk memperkaya diri, itu tidak boleh karena ini bukan aset pribadi. Ini milik pemerintah daerah jadi akan kami kembalikan fungsinya untuk daerah,” tegasnya.
Saat melakukan pendataan di lapangan, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM yang berusaha di kios-kios Pasar Rakyat Mentaya dan mendapat respons yang positif.
Kehadiran DKUKMPP ini membantu meluruskan hal yang selama ini menjadi uneg-uneg dari pelaku UMKM, sebab mereka juga baru tau bahwa selama ini sewa yang dibayarkan justru diterima oleh orang yang tidak mempunyai hak.
“Mereka juga menyatakan siap jika kedepannya harus membayar retribusi ke pemerintah daerah alih-alih membayar sewa kepada orang lain yang bukan hak nya. Jadi kehadiran kami ini meluruskan apa yang menjadi uneg-uneg mereka juga,” demikian Johny. (Ant/KPO-3)