Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Polda Kalsel Bongkar Barang Bukti Sabu 10,2 Kg dan 10.23 Butir Ekstasi

×

Polda Kalsel Bongkar Barang Bukti Sabu 10,2 Kg dan 10.23 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 08 08 at 18.09.04 e1754652006347

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – 17 kasus dengan barang bukti sabu 10,2 Kilogram  dan 10.233½ butir pil ekstasi dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)

Selain itu, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan 125,62 gram ganja. Semua milik dari 25 tersangka yang diringkus selama periode April hingga Juni 2025.”Dari 17 kasus tersebut, pengungkapan terbanyak berasal dari Kota Banjarmasin dengan 10 kasus. Banjarbaru ada 5 kasus) dan Kabupaten Banjar 2 kasus,” kata Direktur Resnarkoba, Kombes Baktiar Joko Mujiono melalui Wakil Direktur, AKBP Dody Harza Kusumah.

Kalimantan Post

Ini saat pemusnahan barang bukti di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Jalan DI. Panjaitan Banjarmasin, Jumat (8/8/2025).

Menurut data Dit Resnarkoba, total barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan mencapai sekitar Rp 17,4 miliar.

WhatsApp Image 2025 08 08 at 18.09.02

“Jika dihitung, seluruh barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 61.997 jiwa dari bahaya narkoba,” tambah  AKBP Dody Harza Kusumah.Perhitungan tersebut mengacu pada estimasi bahwa satu gram sabu atau ganja bisa dikonsumsi lima orang, sementara satu butir ekstasi bisa digunakan satu orang.

Disebut, sebagian besar kasus diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 14 laporan polisi (LP), sisanya oleh Subdit III sebanyak 3 LP.

Dalam pemusnahan itu, wartawan turut dilibatkan memastikan keaslian barang bukti. Setelah memilih sampel sabu untuk dites menggunakan alat khusus dan hasilnya positif (reaktif) dengan warna biru.

Setelah itu, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan langsung para tersangka dan pejabat terkait. Dan, larutan dibuang ke septic tank atau saluran WC, yang ada di lokasi pemusnahan.

Para tersangka diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Bagikan "MBG" kepada 1.700 Penerima Manfaat

Selain menyelamatkan ribuan jiwa, pengungkapan ini juga berpotensi menghemat pengeluaran negara dan masyarakat hingga Rp 309,9 miliar. Bila dihitung dari biaya rehabilitasi per orang senilai Rp 5 juta per bulan. (KPO-2)

Iklan
Iklan