Oleh : Almeera Az-Zahra
Aktivis Dakwah dan Pemerhati Masyarakat
Meski diklaim menempati peringkat 2 nasional di bawah Bali sebagai provinsi berpenduduk miskin terendah di Indonesia, jumlah penduduk miskin di Kalsel ternyata tak sedikit.
Sesuai data di aplikasi Satu Data Sosial Banua (Datu Soban), Dinas Sosial (Disnsos) Kalsel mencatat jumlah penduduk miskin di Kalsel mencapai 129.035 orang (hingga Mei 2025).
Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, penduduk miskin paling banyak ada di Kabupaten Banjar, jumlahnya mencapai 22.515 orang. (radarbanjarmasin.jawapos.com)
Banyak hal yang mempengaruhi kemiskinan mulai dari ketimpangan akses pangan dan air bersih di wilayah terpencil, rendahnya tingkat pendididikan. Hingga kurangnya ketersedian lapangan kerja yang layak menambah tingginya angka pengangguran, serta daya saing sumber daya manusia di dunia kerja. Serta masih tingginya angka stunting.
Ironisnya, Kalimantan Selatan merupakan provinsi kaya sumber daya alam, seperti batubara. Kalimantan Selatan memiliki sejumlah lokasi tambang batubara, seperti di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tapin. Batubara ini banyak diekspor ke Jepang, Cina, dan Amerika Serikat.
Di permukaan, terdapat sumber daya terverifikasi sebanyak 9,9 miliar ton dengan cadangan terverifikasi 3 miliar ton. Sementara di bawah permukaan terdapat sumber daya 1,3 miliar ton dengan cadangan sekitar 113 juta ton. (detik.com)
Selain itu Kalimantan Selatan juga memiliki hutan kelapa sawit, dan perikanan, tetapi kekayaan itu tidak berdampak signifikan pada kesejahteraan rakyat.
Kemiskinan di Kalsel bukan semata-mata akibat bencana alam atau rendahnya etos kerja. Ada yang kerja banting tulang siang malam tapi penghasilan masih sedikit. Kemiskinan akibat produk dari sistem ekonomi kapitalisme yang menelantarkan peran negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Negara hanya fasilitator Program seperti bansos, BLT, dan pelatihan UMKM. Selain itu bantuan sosial pemenuhan pangan (sembako), pemberian makan lansia yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan usaha ekonomi produktif, bantuan usaha pahlawan Ekonomi Nusantara, bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak Huni, dan bantuan anak terlantar, anak putus sekolah, remaja terlantar, tuna sosial, penyandang cacat, penyandang disabilitas, netra, serta lanjut usia. Semua bantuan tersebut bersifat tambal sulam dan sementara.
Dalam Islam, kemiskinan bukan takdir sosial, tetapi problem yang wajib secara sistemik diselesaikan oleh negara. Khilafah, sebagai institusi pemerintahan Islam, memiliki perangkat ideologis, syari, dan administratif yang efektif untuk mengatasi kemiskinan.
Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat. Dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 125 “Pemenuhan seluruh kebutuhan pokok individu masyarakat harus dijamin pemenuhannya per individu secara sempurna. Dan kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder semaksimal mungkin harus di jamin.”
Kedua, distribusi kekayaan yang adil. Dijelaskan di pasal 124 “Problematika ekonomi (terletak pada) distribusi harta dan jasa kepada seluruh individu masyarakat, serta memberi mereka peluang untuk memanfaatkannya dengan memberi kesempatan untuk mendapatkan dan memilikinya.”
Ketiga, pengelolaan Sumber Daya Alam sebagai milik umum. Dijelaskan dipasal 137, “Pemilikan umum berlaku pada tiga hal : Satu, setiap sesuatu yang dibutuhkan masyarakat umum seperti lapangan. Dua, Sumber alam (barang tambang) yang jumlahnya tidak terbatas, seperti sumber minyak. Tiga, Benda-benda yang sifatnya tidak dibenarkan dimonopoli seseorang, seperti sungai”. Serta Pasal 140, “Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam pemilikan umum. Negara tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau mengelola pemilikan umum.”
Keempat, penghapusan riba dan sistem ekonomi eksloitatif. Dijelaskan di pasal 132 “Penggunaan hak milik, terikat dengan izin dari Allah -selaku pembuat hukum-, baik pengeluaran maupun untuk pengembangan pemilikan. Dilarang berfoya-foya, menghambur-hamburkan harta dan kikir. Tidak boleh mendirikan perseroan berdasarkan sistem kapitalis, atau koperasi dan semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syara. Dilarang mengambil riba, memanipulasi harta secara berlebihan, penimbuan, perjudian dan sebagainya.”
Khilafah bukan hanya menawarkan janji, tetapi memiliki sejarah panjang keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan merata, dari Andalusia hingga Baghdad, dari Madinah hingga Istanbul.
Kemiskinan struktural hanya bisa diselesaikan melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.