Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pengelola Keuangan Desa Dilatih Aplikasi Siskeudes 2.0.7 Rilis 2

×

Pengelola Keuangan Desa Dilatih Aplikasi Siskeudes 2.0.7 Rilis 2

Sebarkan artikel ini
Hal 6 4 Klm Martapura Bimtek Siskeudes
BIMTEK SISKEUDES - DPMD Banjar menggelar Bimtek Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 bagi pengelola keuangan desa. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Siskeudes Versi 2.0.7 Rilis 2 bagi Pengelola Keuangan Desa se-Kabupaten Banjar 2025, bertempat di Hotel Delima, Jumat (08/08/2025).

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 30 dan Perbup Banjar Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengamanatkan keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta Perbup Banjar Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pedoman TNT pada Pelaksanaan APBDes.

Kalimantan Post

Plt Kadis PMD Hafizh Anshari mengatakan, berdasarkan surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri RI tentang Mekanisme Implementasi Siskeudes Link pada Kab/Kota disebutkan, DPMD Kabupaten/Kota melakukan pelatihan/bimtek penggunaan Siskeudes Link pada pemerintah desa.

Dijelaskannya, Sekdes dan Kaur Keuangan selaku Koordinator PPKD dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Pelaksana Tugas Kebendaharaan, memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis sebagai seorang perangkat desa yang membantu Pambakal dalam pelaksanaan tugas pemerintah desa.

“Jadi ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi, pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan guna mewujudkan pemerintah desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Oleh karena itu, sebagai upaya penguatan implementasi Transaksi Non Tunai Desa, pihaknya menyambut baik dan menilai penyelenggaraan bimtek sangat tepat dan juga bertujuan agar Kaur Keuangan Desa mengetahui rambu-rambu dan aturan yang harus ditaati.

“Serta mengerti tupoksinya, sehingga mampu meminimalisir kesalahan dan kekeliruan pada pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa,” terangnya.

Dia pun berharap peserta benar-benar menyimak materi disampaikan narasumber, sehingga pengelolaan keuangan berjalan sesuai petunjuk, standar pelaksanaan, peraturan Perundang-undangan dan dapat dipraktekkan untuk meminimalisir kesalahan dalam laporan pertanggungjawaban dana. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Puncak Harjad, Gubernur Dorong Penguatan Infrastruktur
Iklan
Iklan