Martapura, KP – DPRD Banjar menggelar Rapat Paripurna agenda Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/08/2025) , bertempat di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura.
Rapat dipimpin Ketua Dewan Agus Maulana didampingi unsur pimpinan lainnya ini turut dihadiri Bupati H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda serta perwakilan eksekutif.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Rahmat Saleh, ini merupakan hasil pembahasan intensif Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dilaksanakan pada 15, 19 dan 31 Juli serta 13 Agustus 2025.
“Pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Anggaran,” ujar Rahmat.
Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati beberapa poin penting dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yakni pendapatan daerah Rp 2.270.760.671.567, belanja daerah Rp 2.701.298.524.088, surplus/defisit -Rp 430.537.852.521 serta total APBD Rp 2.703.798.524.088.
“Angka tersebut menunjukkan adanya defisit anggaran, yang nantinya ditutupi melalui pembiayaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Rahmat Saleh juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi. Menurutnya, setiap SKPD memiliki amanat meningkatkan PAD dengan target pertumbuhan 5% per tahun.
“Hal ini tentu membutuhkan inovasi, penggalian potensi yang lebih luas serta regulasi yang mengikat,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat komisi-komisi DPRD, ditemukan adanya kekurangan anggaran di beberapa SKPD. Oleh karena itu, TAPD diminta mempertimbangkan hasil tersebut dengan mengedepankan skala prioritas, kebutuhan riil masyarakat serta kemampuan fiskal daerah. (Wan/K-3)