AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang diperkirkan mencapai Rp500 juta, Jumat (15/8/2025).
Pemusnahan ini dari hasil operasi pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sebanyak 456,16 gram sabu yang berhasil disita dan 90 butir pil ekstasi, yang disaksikan Sekda HSU H Adi Lesmana, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Perwakilan Pengadilan Negeri HSU, BNNK HSU.
“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, sejak Juni hingga Agustus dan berhasil mengamankan 26 tersangka,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto pada Konferensi Pers, Jumat (15/08/2025)
Barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU,” tegasnya.
Ditambahkan, penindakan ini adalah wujud keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Polres HSU berharap, dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten HSU dapat ditekan secara signifikan.
“Ratusan gram sabu yang dimusnahkan tersebut jika ditaksir sekitar Rp500 juta dan 1.000 orang kira kira bisa diselamatkan dari dampak narkoba”, tambah Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo.
Sementara itu, Sekda HSU Adi Lesmana mengapresiasi keberhasilan pengungkan kasus narkoba ini. “Kami tentunya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polres HSU,” ungkap Sekda.
Sekda HSU menambahkan koordinasi antara Pemkab HSU dan Polres HSU terus ditinhkatkan dalam upaya pemberantasam narkoba yang saat ini di tingkat desa sudah dibentuk Satgas dalam upaya pencegahan narkoba. (nov/KPO-4)