Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mirisnya Nasib Mantan Bupati Tabalong

×

Mirisnya Nasib Mantan Bupati Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20250830 WA0015 e1756517541473

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Miris, menyaksikan nasib dialami AS (65), mantan Bupati Tabalong dua periode yang masa jabatannya. Di usia pensiunnya justru AS terpaksa harus menjadi tersangka dugaan korupsi, kasus ‘raib’-nya anggaran negara senilai Rp1,8 miliar untuk penjualan Bahan Olah Karet Rakyat (Bokar) yang terjadi semasa ia menjabat.

Berawal dari niat baik seorang pimpinan daerah, mengangkat harga karet untuk mensejahterakan warganya yang mayoritas petani karet, sebagai Bupati Tabalong AS membuat program dengan menggandeng berbagai pihak di antaranya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusif Baru (PT EB). Kemudian di tahun 2019 Perumda Tabalong Jaya Persada dengan menggunakan anggaran/uang negara membeli Bokar dan dikirim ke PT EB.

Kalimantan Post

Namun PT EB tidak melakukan pembayaran, dan hingga kasus ini masuk penyidikan tidak ada upaya oleh pihak terkait untuk melakukan pengembalian.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong Muhammad Fadhil SH MH, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan/aduan masyarakat di Oktober 2024. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan.

“Saat itu kami menganggap ada peristiwa pidana, setelah melakukan penyidikan cukup lama, karena perkara ini terjadi di tahun 2019, ada pihak sudah pensiun, pindah tempat tinggal, bahkan ada yang sudah meninggal dunia, bahkan PT EB sendiri sudah hilang entah dimana keberadaannya, sehingga dalam penyelidikan cukup membutuhkan waktu yang lama,” ujar Fadhil kepada KP saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (29/8) lalu.

“Dengan menggandeng BPK RI, untuk menghitung kerugian keuangan negara dengan audit investigasi langsung, di awal tahun sekitar bulan Juni kami sudah menetapkan dua tersangka yaitu A kapasitas jabatan Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada. Kami melakukan penangkapan terhadap saudara J yang merupakan direktur PT EB, teman kerjasama dengan Perumda. Ini terjadi sekitar dua bulan yang lalu,” ungkap Fadhil.

Baca Juga :  Pencari Besi Temukan Mortir Ditemukan di Sungai Kuin Banjarmasin

Fadhil mengungkapkan bergulir kasus ini, tim kemudian berpandangan harus ada pihak lain yang diminta pertanggungjawaban hukum, salah satunya adalah AS.

“Setelah penyidikan dilakukan lebih kurang 8 bulan, akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa AS kami anggap punya keterlibatan dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara ini,” ujarnya.

“Secara umum kami belum bisa mengungkapkan substansi perkara secara detail, tapi yang pasti berdasarkan perhitungan keuangan negara akibat perbuatan pihak-pihak ini khususnya tiga orang yang dinyatakan tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,8 sekian milyar,” ujarnya.

Yang pasti, masyarakat tidak perlu khawatir. “Kami tentu akan profesional transparan dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan, tidak akan berpihak kepada apa dan siapa, kecuali kepada hukum dan keadilan,” demikian pungkas Fadhil. (ros/KPO-3)

Iklan
Iklan