Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Bakal Ada Tersangka Proyek Jembatan Senilai 15,6 M

×

Bakal Ada Tersangka Proyek Jembatan Senilai 15,6 M

Sebarkan artikel ini

Ketua BP3K-RI Dimintai Keterangan Tim Kejari Kotabaru

1 15 kl ketua ttg jembatan

Kotabaru, KP – Bakal ada tersangka soal Proyek Jembatan Sulangkit – Tanjung Samalantakan senilai Rp 15,6 Miliar.

Setidaknya, ini semua menyusul dengan Ketua  Badan Pengawas Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Muslim Ma’in, selaku pelapor, dipanggil serta dimintai keterangan Tim  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu (3/9).

Kalimantan Post

Pemanggilan terkait laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut, yang dilaporkan sejak Rabu (20/8/2025) dan atas semua berarti proses atas dugaan menjadi perhatian pihak penegak hukum setempat

“Iya, pemanggilan merupakan tindaklanjut dari laporan resmi yang diajukan kita dari BP3K-RI kepada Kejari Kotabaru sebelumnya,” kata Muslim Ma’in, ketika ditanya awak media.

Laporan tersebut memuat temuan awal atas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024.

“Hampir satu jam dimintai keterangan Tim Kejaksaan Kotabaru,” tambahnya.

Menurutnya, keterangan diberikan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal yang dilakukan pihak Kejaksaan.

Ia menegaskan, BP3K-RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik, termasuk di daerah.

“Kami menyampaikan data dan dokumen awal yang mendukung laporan. Semuanya demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek daerah,” ucapnya.

Muslim Ma’in menegaskan bahwa BP3K-RI akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah, agar tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Dalam proses pemeriksaan, pihak Kejaksaan turut menyampaikan imbauan penting melalui Bagian Intelijen Kejari Kotabaru,” sampainya.

Ia sebut, pihak Intelijen menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengawasan atau pelaporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan tidak perlu khawatir terhadap potensi tekanan atau kriminalisasi.

Baca Juga :  Mantan Bupati Tabalong

“Tadi ada keterangan dari pihak Bagian Intelijen Kejari Kotabaru. Bila ada intervensi atau kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap pelapor atau pengawas, segera laporkan langsung ke Kejari Kotabaru,” kata Muslim Ma’in.

Sebelumnya, temuan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan. Besi tulangan berkarat, pondasi tanpa perlindungan, jembatan kayu sementara lapuk, material menumpuk tanpa standar K3, hingga metode kerja yang sembrono.Ironisnya, meski progres jauh dari harapan, Rp 5 miliar sudah dicairkan ke kontraktor pelaksana PT Rekayasa Daya Konstruksi. 

Sementara Rp 10 miliar dikembalikan ke kas daerah.

“Kerugian negara tetap nyata, sebab pekerjaan yang sudah dibayar tidak bisa dimanfaatkan masyarakat.

Laporan resmi, dimana kami ingin kasusnya benar-benar diselidiki secara tuntas.

Kita mendorong dilakukan audit investigatif, pembekuan aset, hingga penyelidikan dugaan gratifikasi,” ucap Muslim Ma’in. (*/K-2)

Iklan
Iklan