RANTAU, Kalimantanpost.com – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat di Kabupaten Tapin. Kejaksaan Negeri Tapin bersama Pemerintah Daerah menggelar penyuluhan hukum dan penerangan hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah di Aula Kantor Bupati Tapin, Kamis (4/9/2025).
Kegiatan dibuka Bupati Tapin H Yamani didampingi Wakil Bupati H Juanda, Sekretaris Daerah Dr Sufiansyah, serta seluruh kepala SKPD. Penyuluhan hukum disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arya Wicaksana.
Bupati Yamani menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Ia meminta seluruh pejabat daerah tidak hanya mendengarkan materi penyuluhan, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.
Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri dengan memahami aturan, menguatkan integritas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.
“Jangan sampai jabatan disalahgunakan, karena dampaknya langsung merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Tapin Arya Wicaksana menyampaikan, penyuluhan hukum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia memaparkan faktor utama penyebab tindak pidana korupsi, mulai dari adanya niat jahat (mens rea), ketidakpahaman terhadap tugas dan kewenangan, ketidaktahuan maupun sikap tidak mau tahu terhadap aturan, hingga lemahnya pengawasan karena terlalu percaya kepada pihak lain.
Menurutnya, memahami faktor penyebab sangat penting agar aparatur pemerintah dapat mengantisipasi sejak dini dan menghindari perilaku yang berpotensi menjerumuskan pada tindak pidana korupsi.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan integritas. Karena itu, pencegahan jauh lebih efektif dibanding penindakan,” tegas Arya.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan jajaran pemerintah daerah semakin konsisten membangun budaya anti-korupsi dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat. (abd/KPO-4).