PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kalteng yang mengatur kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan setempat terus dibahas, antara legislatif dan eksekutif.
Proses Raperda dimaksud melibatkan Pemprov Kalteng sebagai eksekutif yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan Ketua Pansus Y Fredy Ering, yang berkomitmen menyelesaikan sebelum akhir tahun.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengungkapkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat ini sedang melakukan ekspose kondisi APBD Kalteng untuk tahun 2026 bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Terkait kenaikan gaji anggota DPRD, tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Edy kepada awak media di Kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa (2/9/2025).
Edy menambahkan, jika kenaikan gaji anggota DPRD Kalteng dirasa perlu, pihaknya akan mempertimbangkan alokasi di APBD 2026.
“Tapi perlu dipertimbangkan juga kemampuan anggaran daerah, sekarang kan sedang dilakukan efisiensi,” ucapnya.
Selama ini, gaji anggota DPRD Kalteng masih mengacu pada aturan yang lama, dan belum ada aturan baru yang mengakomodasi kenaikan gaji serta tunjangan tersebut.
Diketahui, DPRD Kalteng melalui Raperda Hak Keuangan sedang membahas kenaikan gaji ini dengan mengacu pada regulasi yang baru.
“Saat ini kami masih mempertimbangkan sumber-sumber kekuatan keuangan daerah, kami perlu memaksimalkan pendapatan daerah dari berbagai sektor,” tukas Edy. (drt/KPO-4).