Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan dan Lembaga Pengkajian, Penalaran, dan Diskusi Hukum (LP2DH) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Masyarakat Cerdas, Paham Hukum dan Bijak Finansial” di Aula Kantor Kecamatan Panyipatan, Kamis (04/09).
Acara ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum dan keuangan masyarakat desa, seiring meningkatnya ancaman penipuan online, pinjaman ilegal, dan investasi bodong.
Mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Asisten Administrasi Umum Setda Tala, Rudi Ismanto, menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan keuangan bagi masyarakat di era digital.
“Masyarakat yang cerdas bukan hanya yang rajin bekerja, tetapi juga yang paham aturan hukum dan mampu mengelola keuangan dengan bijak,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan OJK Kalsel, Andi Rahman Yuliman, memaparkan bahwa meskipun inklusi keuangan masyarakat Kalimantan Selatan tergolong tinggi, tingkat literasi keuangan masih tergolong rendah.
“Hal ini memicu banyaknya pengaduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online. Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih produk keuangan dengan prinsip 2L: Legalitas dan Logis,” tegasnya.
Dari sisi akademisi, Fahri Darma Syahputra dari LP2DH FH ULM menjelaskan bahwa kegiatan ini mendukung program unggulan Pemkab Tanah Laut seperti Sarjana Pemuda Pelopor Pedesaan dan 1 Desa 1 Sarjana.
“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menyebarkan edukasi hukum dan keuangan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Panyipatan, M. Hadiat Wicaksono, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayahnya sebagai lokasi penyuluhan. Ia menyoroti minimnya fasilitas keuangan di Panyipatan.
“Meski aktivitas ekonomi masyarakat cukup tinggi, saat ini Panyipatan hanya memiliki dua unit ATM BRI. Kami berharap forum ini bisa mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital maupun konvensional,” ucapnya.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh peserta, khususnya aparatur desa dan pemuda, untuk menyebarluaskan ilmu yang diperoleh, guna melindungi masyarakat dari risiko hukum dan jebakan finansial yang merugikan. (rzk/K-6)