Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & PeristiwaKalsel

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative di Wilayah Kejati Kalsel

×

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restorative di Wilayah Kejati Kalsel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 09 08 at 13.01.13 scaled e1757396758899

BANJARBARU Kalimantan Post.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) , pada Senin (8/9/2025).

Ini pada ekspose bersama dengan Wakajati Kalsel, Ikhwan Nul Hakin. Adapun tersangka dari perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuoaten Banjar tentang anak yang berkonfik dengan Mahdina alias Dina, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kalimantan Post

Kasus berawal pada Selasa tanggal 3 Juni 2025, Dina (anak perempuan berusia 16 tahun) yang pada saat ini sedang menempuh pendidikan paket B) menerima pesan dari saksi Supian (berkas perkara terpisah) yang mengajak Dina berkumpul bersama teman-teman dan sekaligus saksi bilan mau membayar hutang kepada Dina sejumlah Rp1.800.000, dengan alasan untuk membayar biaya servis sepeda motor dan dan top up game online.

Dina menolak ajakan dari Supiani kerena waktu sudah larut malam. Kemudian Supiani meyakinkan dengan mengatakan jika ada teman perempuan lain ke tempatya. Bahkan Supiani mengancam jika tidak mau ikut berkumpul bersama teman-teman maka hutang tidak akan dibayarkan.

Karena ancaman, Dina rasa keterpaksaan menyetujui, kemudian sekitar pukul 03.00 WITA Saksi Supiani menjemput Dina dan langsung berangkat menuju di sebuah rumah yang berlamat di Komplek Saadah RT. 010 RW. 004 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Sesampainya di rumah tersebut ada atu perempuan yang tidak dikenal sedang tertidur di rumah tersebut, kemudian Dina duduk di dalam rumah tersebut diberi makan oleh Supiani. Kemudian pada saat itu melihat Supiani erakit botol air mineral kecil dengan sedotan plastik dan pipet kaca untuk digunakan sebagai alat menghisap sabu bersama dengan saksi Sulaiman (berkas perkara terpisah), kemudian tidak lama berselang Sulaiman meninggalkan mereka.

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Pegawai Kemendagri

Supiani sempat mengambil 1 paket sabu dari dalam tas miliknya dan memasukkan kedala mkotak rokok, selanjutnya dimasukkan kedalam tas milik Dina dengan ancaman apabila tidak mau menerima maka hutang tidakakan dibayarkan serta di[aksa isap sabu.

Dina sempat dua kali menghisap sabu tersebut dan pada saat hendak menghisap yang ke tiga kalinya, sekitar pukul 04.00 WIT, aanggota Kepolisian dari Polsek Astambul langsung datang mengamankan Dina dan Supiani serta juga Sulaiman, yang interogasi kalau sabu tersebut didapat dari Supiani.

Akhirnya dengan berbagai pertimbangan serta peraturan serta teliti berkas dan pengakuan hingga pelaksaan aAsesmen dan rekomendasi hasil asesmen terpadu, memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.

Dina juga mengikuti konselingrutin di Kantor BNN Banjarbaru selama dua bulan. Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenanganpenuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (*/KKO-2)

Iklan
Iklan