PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Workshop Pengintegrasian Gender ke Dalam Dokumen Kebijakan bagi Kabupaten/Kota se-Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (9/9/2025).
Workshop dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, yang mewakili Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung.
Plt Sekda yang dibacakan Hamka, ditegaskan Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi pembangunan nasional yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.
“PUG telah diamanatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000. Karena itu, setiap perangkat daerah harus memasukkan perspektif gender dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan,” ujarnya.
Leonard juga menekankan pentingnya data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, wilayah, dan kondisi sosial ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan responsif gender.
“Kebijakan yang tepat hanya dapat diwujudkan dengan dukungan data yang akurat,” tambahnya.
Diingatkan, keberhasilan PUG membutuhkan kerja sama lintas perangkat daerah. “Tidak ada perangkat daerah yang bisa berjalan sendiri. Semua harus bersinergi, saling mendukung, dan saling melengkapi,” tandasnya.
Sementara itu, Pengawas Perempuan dan Anak DP3APPKB Provinsi Kalteng, Ricko Brilyanu, selaku panitia menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan mengenai integrasi gender, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta mempercepat capaian indikator pembangunan gender.
“Melalui workshop ini, kita ingin memastikan program pembangunan memberi manfaat adil dan setara, baik untuk laki-laki maupun perempuan, termasuk anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap kegiatan ini menjadi forum berbagi pengalaman, melahirkan gagasan konstruktif, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan inklusif dan berkeadilan gender.(drt/KPO-3)