Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Tapin Tata Ulang Legalitas Tanah Eks Perkampungan Kusta

×

Tapin Tata Ulang Legalitas Tanah Eks Perkampungan Kusta

Sebarkan artikel ini
IMG 20250910 WA0020 scaled e1757487456594

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mulai mengambil langkah serius terkait status tanah eks perkampungan kusta di Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat Kabupaten Tapin.

Hal itu terungkap rapat koordinasi (rakor) penataan dan legalitas lahan berlangsung di Grand Qin Hotel, Banjarbaru, Selasa, (9/9/2025).

Kalimantan Post

Dalam rakor itu menghadirkan BPN Kabupaten Tapin serta Camat Lokpaikat dan Lurah Bitahan serta SKPD Terkait Lingkup Tapin.

Bupati Tapin H Yamani menekankan, persoalan lahan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Tanah eks perkampungan kusta memiliki nilai historis, menyimpan dinamika sosial yang panjang, sekaligus harapan masyarakat yang menempati atau mengelolanya secara turun-temurun untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Penataan dan legalitas lahan ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Kami ingin memastikan ada keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang selama ini hidup di kawasan itu,” ujar Yamani.

Menurut Yamani, penyelesaian status tanah eks perkampungan kusta membutuhkan sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melibatkan unsur masyarakat.

“Rapat ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi, menyusun peta jalan, sekaligus menghindari potensi konflik kepemilikan tanah di kemudian hari,” katanya.

Tanah eks perkampungan kusta sendiri merupakan kawasan yang pernah dijadikan permukiman khusus bagi penderita kusta di masa lalu.

Setelah kawasan itu ditinggalkan, sebagian lahan tetap dikelola dan ditempati warga setempat tanpa kejelasan status hukum.

Situasi tersebut menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan hingga kesulitan warga dalam mengurus administrasi pertanahan.

Pemkab Tapin menilai penyelesaian legalitas tanah ini penting untuk memberikan kepastian sekaligus membuka jalan bagi pembangunan yang lebih terencana.

Selain aspek hukum, Yamani juga menyoroti sisi sosial. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah harus mampu menyeimbangkan kepentingan hukum, sejarah, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Baca Juga :  Bupati dan Kejari Tapin Tegaskan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Prioritas

“Yang utama, jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Melalui rakor ini, pemerintah berharap akan lahir peta jalan penataan lahan yang jelas, termasuk tahapan inventarisasi, verifikasi, hingga legalisasi.

Yamani menutup dengan pesan agar seluruh pihak membuka ruang dialog yang sehat demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan sosial di Tapin.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan