Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

KPU Kabupaten Tanah Laut Berikan Tanggapan Terkait Dua Anggota PAW

×

KPU Kabupaten Tanah Laut Berikan Tanggapan Terkait Dua Anggota PAW

Sebarkan artikel ini
IMG 20250911 WA0009 1

PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut memberikan tanggapan terkait rencana pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota partai politik yang saat ini tengah bergulir.

Ketua KPU Tanah Laut, Rudi Praktikno, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pergantian anggota dewan jika sudah ada surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kalimantan Post

“Secara prosedur, begitu KPU menerima surat dari DPR dan diminta untuk memproses, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (11/9/2025).

Rudi menjelaskan bahwa sejauh ini memang ada beberapa surat tembusan yang dikirimkan oleh partai politik terkait rencana PAW.

Namun, ia menegaskan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti surat yang hanya berasal dari partai.

“Kalau hanya dari partai, kita tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila surat resmi dari DPR telah diterima, maka KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memprosesnya.

Namun, apabila terjadi sengketa internal di tubuh partai, KPU akan mengembalikan persoalan tersebut kepada DPR untuk diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau ada sengketa, kita akan berkirim surat balasan ke DPR agar persoalan itu diselesaikan di internal partai,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Rudi, belum ada surat resmi dari DPR yang masuk ke KPU Kabupaten Tanah Laut terkait usulan PAW dua anggota dewan tersebut.(Tim/KPO-1)

Baca Juga :  Perbaikan Pipa Transfer, PAM Bandarmasih Hentikan Distribusi Air Sementara
Iklan
Iklan