PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut memberikan tanggapan terkait rencana pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dua anggota partai politik yang saat ini tengah bergulir.
Ketua KPU Tanah Laut, Rudi Praktikno, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pergantian anggota dewan jika sudah ada surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Secara prosedur, begitu KPU menerima surat dari DPR dan diminta untuk memproses, maka akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (11/9/2025).
Rudi menjelaskan bahwa sejauh ini memang ada beberapa surat tembusan yang dikirimkan oleh partai politik terkait rencana PAW.
Namun, ia menegaskan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti surat yang hanya berasal dari partai.
“Kalau hanya dari partai, kita tidak bisa memprosesnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila surat resmi dari DPR telah diterima, maka KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memprosesnya.
Namun, apabila terjadi sengketa internal di tubuh partai, KPU akan mengembalikan persoalan tersebut kepada DPR untuk diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalau ada sengketa, kita akan berkirim surat balasan ke DPR agar persoalan itu diselesaikan di internal partai,” jelasnya.
Hingga saat ini, kata Rudi, belum ada surat resmi dari DPR yang masuk ke KPU Kabupaten Tanah Laut terkait usulan PAW dua anggota dewan tersebut.(Tim/KPO-1)