PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna dewan, Jumat (12/9/2025) sore.
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemprov Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan, persetujuan Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, kami harapkan seluruh SKPD dapat melaksanakan program sesuai prioritas yang telah ditetapkan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat paripurna itu sendiri dihadiri sejumlah anggota DPRD Kalteng serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Arton, DPRD terus memantau dan melakukan pengawasan agar anggaran digunakan efektif, terutama untuk program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Edy Pratowo mengatakan, penyusunan APBD telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memuat seluruh data pembangunan daerah sebagai kontrol Pemerintah Pusat.
“Saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD untuk berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan program, agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal,” tegas Wagub.
Setelah Raperda ini disetujui, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Dokumen ini menjadi acuan operasional bagi setiap SKPD dalam pengendalian dan pelaksanaan program.
Dengan persetujuan ini, DPRD Kalteng menekankan komitmen bersama untuk memastikan APBD 2025 dapat dijalankan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah. (drt/ist/KPO-4).