Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penusukan Sadis Diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah

×

Penusukan Sadis Diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250915 WA0031 e1757938359676

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Aksi penganiayaan berdarah terjadi di kawasan Banjarmasin Tengah. Seorang pria bernama Pansah (46), warga Jalan A Yani KM 1, harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pria yang merupakan suami baru mantan istrinya, Sabtu (13/9/2025) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Raihan Fakhri Primavinsyah, saat dikonfirmasi Senin (15/9/2025), membenarkan adanya peristiwa perkelahian dan tersangkanya sudah diamankan serta dikenakan pasal 351 KUHP.

Kalimantan Post

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Pasar Pagi Gang Ketawa Banjarmasin Tengah. Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah Amah, mantan istrinya, dan terjadi cekcok mulut, karena urusan pakaian.

Keributan itu memancing suami baru Amah, tersangka bernama M Sani (44), untuk keluar rumah dengan membawa sebilah belati.

Tanpa banyak bicara tersangka langsung menusuk perut korban bagian kanan menggunakan senjata tajam sepanjang 27 cm.

Warga yang melihat kejadian langsung berusaha melerai, namun tersangka kabur dari lokasi.

Sedangkan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Banjarmasin, dalam keadaan sadar, namun mengalami luka tusuk yang cukup serius dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Keesokan hari, tepatnya Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 22.30 Wita, tersangka berhasil diamankan oleh tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah. Pelaku ditangkap di sekitar tempat kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa senjata tajam dan hasil visum korban.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ramadhan (14) dan Muhammad Fauziannor (29), yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Tengah.(fik/KPO-4)

Baca Juga :  Mantan Pegawai Bank Plat Merah di Kotabaru Memohon Keringanan Hukuman

Iklan
Iklan