Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN
Bangsa Indonsia wajib berterimakasih kepada para pejuang bangsa ini yang telah berjuangan untuk memberikan kemerdekaan/kebebasan ada bangsa ini, sehingga sama dengan bangsa lain, lepas dari penjajahan oleh bangsa lain. Masih banyak banyak bangsa suku lain yang belum merasakan nikmatnya kmerdekaan itu, khususnya bangsa Palestina, selalu mengguncangkan dunia. Siapa itu Palestina? Negara mana itu? Semua orang insya Allah.
Negara Palestina adalah sebuah wilayah yang diperebutkan negara-bangsa di Timur Tengah yang mencakup wilayah seluas 6.220 km² di Jalur Gaza dan Tepi Barat, berbatasan dengan Israel, Yordania, Mesir, Lebanon, dan Suriah. Ibu kotanya adalah Yerusalem Timur, dengan administrasi pemerintahan sementara berpusat di Ramallah. Karena Negara itu berbatasan dengan Israel, maka Negara Palestina tidak memperoleh keamanan yang maksimal.
Siapa itu Israel, Negara Israel adalah negara Levant yang terletak di Timur Tengah, berbatasan dengan Mesir, Jalur Gaza, Lebanon, Suriah, Yordania, dan Tepi Barat. Israel diperkirakan berpenduduk 8,29 juta jiwa, termasuk penduduk Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur.Populasinya sebagian besar terkonsentrasi di sekitar Tel Aviv, kota terbesar dengan 3,61 juta penduduk, dan Danau Galilea. Yerusalem dinyatakan sebagai ibu kota Israel dan berpenduduk 839.000 jiwa.
Bahasa Ibrani adalah bahasa resmi negara, meskipun bahasa Arab dituturkan secara resmi oleh minoritas Arab dan bahasa Inggris juga digunakan secara luas. Sekitar 75% penduduknya beretnis Yahudi, sementara minoritas non-Yahudi sebagian besar beretnis Arab. Yudaisme adalah agama mayoritas, tetapi terdapat minoritas Muslim yang besar dan minoritas agama yang lebih kecil termasuk Kristen dan Druze.
Jika memperhatikan pendudukan negari itu secara besar hanya dua etnis, yakni Yahudi dan Arab. Kenapa mereka selalu bermusuhan dan terjadi tindakan melawan hukum yang berlebihan sehingga negara tersebut tidak sebagai bangsa yang sadar hukum, bahkan dapat dikatakan Negara yang melakukan perlawanan hukum kepada kemanusia dan hukum internasional, hal ini dapat dilihat dari berbagai tindakan mereka yang sangat jauh tindakan kemanusiaan, sering mereka melakukan tindakan kekerasan pada mereka yang seharusnya dilindungi, seperti pada anak kecil, wanita, perawat dan dokter yang berjuang demi keselamatan manusia.
Demikian juga tempat mereka seolah tak tahu auran hukum, mana tempat yang boleh melakukan tindakan hukum, mana tindakan yang dilarang, seperti tempat berkumpulnya warga sipil mencari perlindungan, rumah sakit dan tempat ibadah yang seharusnya mendapat perlindungan dan jauh dari tindakan kekerasan, namun oleh Negara Dazzal Israel itu tetap tak diindahkan, mereka bertindak demi satu tujuan dalam rangka mendapatkan kepuasan nafsu para pemimpin.
Siapa para pelindungnya, sehingga tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan hak azasi manusia itu, belum mendapatkan hukuman yang setimpal dari lembaga internasional, hukuman bagi mereka melakukan seolah bebas, tanpa tanggung jawab, semua Negara dunia seolah hanya menjadi penuntun terjadi kejahatan itu, termasuk Negara Indonesia ini, jauh sebelum perang itu telah meniatkan untuk semua warganya, dan para pemimpin Negara, agar membenci penjajahan, sebagaimana bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dalam alenia pertama, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Namun apa yang terjdi sudah 90 tahun kita merdeka, tekad pendiri bangsa ini dicantum dalam pembukuaan UUD 1945, hanya jadi bacaan, hapalan, konsep yang mungkin hanya disenyumkan oleh Negara.
Bagaimana seharusnya Negara ini yang sudah, meniatkan mengonsep, menyakini, dan memperjuangkan kemerdekaan negara, yakni dengan jalan : 1. Memutuskan hubungan dengan negara yang jelas-jelas melakukan tindakan melakukan penjajaham; 2. Memberi peringatakan dalam tinggang waktu tertantu kepada Negara yang ikut atau bahkan melindungi suatu Negara untuk melakukan pelanggaran pada hukum internasional dan hak-hak asasi manusia; 3. Memberi sanksi atau bahkan melakukan pemutusan hubungan pada Negara yang punya andil melindungi, atau bahkan memeberikan bantuan kepada suatu Negara, sehingga tersebut dapat melakukan perbuatan yang dapat merugikan Negara lain. Dan bertentangan dengan hukum dan kemanusian.