Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Kalsel Pastikan tak Berlakukan Kenaikan Pajak Daerah

×

Kalsel Pastikan tak Berlakukan Kenaikan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

TKD Pusat Turun 30 Persen

pajak
Foto Iustrasi Pajak daerah. (Net)

Banjarbaru, KP – Pemerintah pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD) 2026. Jumlahnya mencapai 30 persen dari alokasi tahun 2025.

Pada tahun 2025 TKD dari pemerintah pusat Rp848,52 t triliun dan menjadi Rp693 triliun pada 2026.

Kalimantan Post

Bahkan sebelumnya TKD yang ditetapkan hanya sebesar Rp650 triliun.

Sebelum penetapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis (18/9) lalu, yang menambah Rp43 triliun untuk TKD.

Khusus di Kalsel, pada 2025 TKD sebesar Rp27,8 triliun.

Terdiri dari 14 pemerintah daerah. 1 provinsi, 2 kota, dan 11 kabupaten.

Pemerintah daerah (Pemda) penerima paling besar adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel), sebesar Rp4,7 triliun.

Diikuti Tanah Bumbu sebesar Rp2,8 triliun, Kotabaru Rp2,4 triliun, Balangan Rp2,1 triliun, dan Kabupaten Banjar sebesar Rp2,1 triliun. Selanjutnya Tanahlaut Rp1,8 triliun, Tapin Rp1,6 triliun, Kota Banjarmasin dan Baritokuala masing-masing Rp1,4 triliun.

Berikutnya Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Utara masing-masing Rp1,3 triliun, Hulu Sungai Tengah Rp1,2 triliun.

Terakhir penerima paling kecil adalah Kota Banjarbaru sebesar Rp966 miliar.

Menyikapai penurunan TKD tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Subhan Nor Yaumil menilai keputusan pemerintah pusat memberikan kepastian bagi sinergi program.

Menurutnya, keberlanjutan alokasi TKD akan membuat program nasional dan program provinsi berjalan sesuai rencana.

Lebih jauh dijelaskan Kepala Bidang Pengenlolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya, rencana TKD pusat ke daerah telah disampaikan sebelum reshuffle Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya.

Bahwa TKD ke Daerah mengalami penurunan sebesar kurang lebih 30 persen.

Menurut Indra, pemerintah daerah berkomitmen tidak akan menjadikan beban bagi pendapatan lainnya.

Seperti retribusi dan pajak daerah. Ia menyebut pihaknya tidak akan menaikan pajak dan retribusi daerah untuk menutup kekurangan pendapatan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Tegaskan Proses Penetapan Plt Sekwan Sesuai Mekanisme

“Mudah-mudahan ke depan tidak mempengaruhi belanja dan pendapatan.

Tetapi hal ini sudah bisa dipastikan bahwa belanja program prioritas gubernur tetap terakomodir,” katanya, Senin (22/9).

Meski begitu Indra mengaku tetap memasang target pendapatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami masih menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk kepastian alokasi TKD. Kami belum menerima PMK.

Dari sisi kita saat ini tetap memasang target TKD seperti tahun sebelumnya sembari menunggu PMK,” bebernya.

Sementara itu, Menkeu Purbaya, mengatakan dana ke daerah tidak berkurang.

Hanya TKD pusat ke pemda yang berkurang. “Walaupun total dana untuk daerahnya turun dibanding tahun lalu, cuma

ada Rp 1.300 triliun belanja pusat yang dibelanjakan di daerah.

Jadi, manfaat ke daerahnya nggak akan berkurang, artinya dominasi pergerakan ekonomi daerah,” katanya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan