BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sekda Kalsel yang diwakili Asisten II Setdapov Kalsel, Ir Ariadi Noor dan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK sudah melakukan pengkajian permohonan tambahan modal untuk Bank Kalsel sebesar Rp400 Miliar.
Bahkan modal tersebut bisa dikucurkan secara bertahap selama mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kalsel dan sekarang masih proses rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum tujuh Fraksi DPRD yang pada umumnya menyatakan setuju selama untuk kepentingan masyarakat dan mengangkat UKM naik kelas.
Karena dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rahman, dan H Kartoyo, serta dihadiri Asisten II Setdapov Kalsel, Ir Ariadi Noor, tak hanya membahas Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Kalsel, tetapi juga menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni aset daerah, di DPRD Kalsel, Kamis (25/9/2026).
Rapat yang dipimpin Pandangan umum, terhadap Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Bank Kalsel, juru bicara Fraksi Demokrat Pembangunan dan Perjuangan (DPP) DPRD Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan, penyertaan modal yang bersumber dari APBD, harus dipastikan tidak menjadi beban keuangan daerah di masa mendatang.
“Pada prinsipnya DPRD Kalsel tidak keberatan selama diperlukan strategi mitigasi risiko yang tepat serta penetapan indikator kinerja yang terukur,” sebut M Syaripudin.
Indikator tersebut, lanjut politisi PDI-P ini, harus mampu menjadi dasar evaluasi, baik dari sisi keuntungan finansial, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, maupun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Bank Kalsel diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian daerah melalui dukungan bagi UMKM, dunia usaha lokal, dan peningkatan inklusi keuangan.
Karena itu, penambahan modal tidak boleh sekadar memperkuat struktur internal perbankan, melainkan harus dipastikan mampu memberikan dampak ekonomi yang luas, nyata, dan langsung dirasakan oleh masyarakat, baik dengan diarahkan untuk memperbesar penyaluran kredit produktif ke sektor unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, industri kreatif, dan umkm, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui akses pembiayaan yang lebih luas dan terjangkau.
Bahkan dalam kerangka regulasi, kami berpendapat bahwa raperda ini perlu menambahkan klausul mengenai kewajiban Bank Kalsel untuk menyusun rencana bisnis tahunan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Rencana tersebut harus memuat sasaran strategis, target pembiayaan pada sektor unggulan, serta proyeksi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selanjutnya, capaian pelaksanaannya wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah dan DPRD, sehingga terdapat mekanisme evaluasi, pengawasan, dan penyesuaian kebijakan yang lebih terukur.(ADV/KPO-1)