Amuntai, KP – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani belum lama tadi menghadiri acara penandatanganan komitmen bersama tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada kesempatan itu juga diumumkan capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari seluruh kabupaten/kota. Dan HSU mendapat nilai 93,89 persen, menempati peringkat ke-4.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, ini menandakan komitmen Bupati Sahrujani untuk menyelesaikan semua hasil temuan dari sebelumnya sebelum beliau menjabat.
Bupati menyambut baik capaian tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus meningkatkan kinerja dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK.
“Alhamdulillah, HSU bisa meraih angka 93,89 persen dan berada di posisi keempat. Ini menunjukkan kerja keras seluruh jajaran Pemkab HSU bersama DPRD dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan”, ugkapnnya yang turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Adi Lesmana.
Bupati mengungkapkan kedepannya tentu kita akan berusaha lebih baik lagi, sehingga apa yang kita lakukan bisa semakin memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di Kalsel dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H. Muhidin yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, keberhasilan tindak lanjut pemeriksaan bukan hanya angka, tetapi juga wujud nyata akuntabilitas dan integritas pemerintah daerah.
Penandatanganan komitmen ini menjadi langkah penting bagi kita semua agar semakin disiplin dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Gubernur berharap, seluruh kabupaten/kota di Kalsel bisa mencapai tindak lanjut yang lebih optimal demi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (nov/K-6)














