Kuala Kapuas, KP – Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dalam rangka kaji tiru mekanisme pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026, belum lama ini.
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih, diterima oleh Kassubag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, Rezki yoanita.
Dalam pertemuan itu, Rezki yoanita menjelaskan, bahwa mekanisme pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 di DPRD setempat, meliputi penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Kemudian, penyampaian program prioritas dan rencana kegiatan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
“Dokumen ini harus mengacu pada RKPD 2026 dan diselaraskan dengan KEM-PPKF, serta memperhatikan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Rezki yoanita.
Setelah pembahasan KUA-PPAS, dilanjutkan pembahasan RKA tahun anggaran 2026 yang mana mekanisme di lakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Banjar, tidak jauh berbeda dengan DPRD Kabupaten Kapuas yaitu melalui mekanisme pembahasan mulai dari Komisi kemudian di bahas sampai ke Rapat Banggar.
“Kemudian sampai dengan kesimpulan dan penetapan ABPD,” kata Yunaningsih.
Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan perbandingan bagi DPRD Kabupaten Kapuas dalam menyusun dan menetapkan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.(Iw/k-10)