KUALA KAPUAS, Kalimantanpost.com – Aliansi Dayak Bersatu, bersama masyarakat Kapakat Dayak Kabupaten Kapuas protes pembangunan pertokoan kawasan Situs Cagar Budaya Betang Bukit Ngalangkang di Kota Kapuas.
Protes mereka sampaikan dalam bentuk penyegelan proyek pembangunan pertokoan tersebut untuk dihentikan. Penyegelan dilaksanakan, Sabtu (27/9/2025).
Pasalnya, menurut Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Megawati, pembangunan proyek pertokoan tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, yang melarang kawasan cagar budaya menjadi kawasan komersil.
Megawati menegaskan, kawasan tersebut terletak antara pertemuan jalan Kartini dan Jalan Letjend.Suprapto.
“Tak ada tawar menawar kelanjutan pembangunan pertokoan disitu harus dihentikan” ujarnya. Dan harus dikembalikan seperti sediakala.
Sementara itu, Risben Asmin menyatakan pembangunan pertokoan tersebut merupakan upaya sistimatis menghilangkan jati diri dan identitas masyarakat adat Dayak.
Sebab situs dan bangunan Betang merupakan simbol, harga diri, jati diri dan kekayaan daerah, bangsa dan negara, yang tidak boleh dihilangkan begitu saja.
“Kami minta pertokoan itu dibongkar jangan dikawasan iitu, sebab jelas-jelas tidak menghargai identitas budaya dayak” tambahnya.
Diakuinya, bila protes yang telah disampaikan melalui pejabat Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR, Perkim, Camat dan tokoh lainya tak di dengar, mereka akan menurunkan masa yang lebih banyak.(drt/KPO-4).