Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kredit Fiktif 9,2 M di BRI Kotabaru

×

Kredit Fiktif 9,2 M di BRI Kotabaru

Sebarkan artikel ini

Mantan RM Diganjar 7 Tahun Penjara

fiktif
DIGIRING - Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty, usai sidang agenda vonis digiring ke mobil tahanan, Rabu (1/10). (KP/AQLI)

Banjarmasin, KP – Perkara kredit Fiktif 9,2 Miliar di BRI Kotabaru, M Dika Irawan, mantan Relationship Manager (RM) diganjar hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam perkara sama, terdakwa Selvie Metty, merupakan pihak eksternal berperan sebagai makelar divonis lebih berat yakni pidana penjara delapan tahun dalam peridangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Diketuai Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, SH. MH, Rabu (1/10).

Kalimantan Post

“Terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 415.500.000 subsider 2 tahun 10 bulan,” ucap Majelis Hakim membacakan putusan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Selvie Metty, pihak eksternal berperan sebagai makelar dalam kasus ini divonis delapan tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2.163.490.260 subsider tiga tahun.

Atas putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Rahadian Noor menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu oleh majelis hakim selama satu minggu setelah putusan dibacakan untuk mengambil sikap.

Begitu juga tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, kemudian sidang ditutup majelis hakim.

“Saat pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Selvie Metty, memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk berikutnya dilakukan proses hukum kepada para pihak yang ikut bertanggung jawab,” sambung penasihat hukum Rahadian Noor, pada awak media.

Apakah nanti di internal ataupun pihak eksternal para debitur 28 orang, itu lanjutnya,menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Diketahui, putusan Majelis Hakim,lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Rafi Eka Putra.

Baca Juga :  Fathoni Mengaku Ingin Coba Nikmatnya Ganja di Sidang Penyelundupan Ganja Kering Setengah Kilogram

Oleh JPU, terdakwa Dika dituntut 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas kredit fiktif dengan total uang yang dicairkan Rp 9,2 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa juga denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut membayar uang pengganti Rp415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.

Sedangkan Selvie Metty dituntut lebih berat yakni pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama empat tahun tiga bulan.

Diketahui, kedua terdakwa melakukan modus kredit topengan atau kredit fiktif dari periode 2021 hingga 2023 di perbankan Kotabaru.

Selain mengajukan kredit atas nama sendiri, Selvie juga menggunakan nama 28 orang debitur lain.

Data usaha, agunan, dan berkas persyaratan dimanipulasi agar kredit bisa dicairkan.

Perbuatan curang itu dimuluskan oleh Dika yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager.

Total dana yang berhasil dicairkan dari kredit fiktif tersebut mencapai Rp 9,2 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp 150 juta hingga Rp 800 juta per debitur. (*/K-2)

Iklan
Iklan